Tidak Ada Gugatan Pilkada di Batas Waktu Terakhir dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

- Penulis

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim pemenangan dari calon gubernur dan calon wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono diketahui tidak jadi mendaftarkan gugatan perkara PHPU Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Lalu, diketahui tim pemenangan cagub dan cawagub nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak menggugat perkara yang sama.

Tim pemenangan dari kedua cagub dan cawagub tersebut hingga saat ini belum melontarkan gugatan resmi ke MK.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, halaman resmi dari MK juga tidak memuat nama mereka dalam daftar sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga :  Tokoh Agama Lakukan Skandal Kekerasan Seksual

Padahal tim pemenangan dari RK-Suswono sudah datang pada Senin (9/12/2024) ke kantor MK guna berkonsultasi perihal perkara tersebut.

Sedangkan untuk tim pemenangan Dharma-Kun, sempat menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi pada rapat pleno KPUD Jakarta.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

Penetapan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).

Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Berita Terkait

Media Asing Soroti Pengangkatan Keponakan Prabowo sebagai Wakil Menteri Keuangan
Tokoh Agama Lakukan Skandal Kekerasan Seksual
Sidang MKMK Mencapai Titik Terang, Bukti Sudah Cukup
Adian Napitulu Ungkit Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Dibantah Puan
Probowo Optimis Bisa Menghilangkan Kemiskinan di Indonesia
Pendaftaran Capres Ditutup 25 Oktober, Begini Keadaan Tahapan Pilpres 2024
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:53 WIB

Tidak Ada Gugatan Pilkada di Batas Waktu Terakhir dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:38 WIB

Lagu Unfinished Menambah Daftar Lagu Berkualitas dari Indonesia, yang Siap Go International

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:15 WIB

Media Asing Soroti Pengangkatan Keponakan Prabowo sebagai Wakil Menteri Keuangan

Senin, 6 November 2023 - 10:57 WIB

Terungkap! Keripik Pisang Pakai Narkoba, Pengiriman dari Depok

Jumat, 3 November 2023 - 13:37 WIB

Harga Pertamax Turun per 1 November, Pertalite?

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:38 WIB

Adian Napitulu Ungkit Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Dibantah Puan

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:37 WIB

Probowo Optimis Bisa Menghilangkan Kemiskinan di Indonesia

Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:05 WIB

Pasangan Suami Istri Bobol Bank Pakai 41 KTP Palsu, Raup Rp 5,1 Milyar

Berita Terbaru

Jakarta

Tokoh Agama Lakukan Skandal Kekerasan Seksual

Kamis, 14 Mar 2024 - 16:29 WIB