Tidak Ada Gugatan Pilkada di Batas Waktu Terakhir dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

- Penulis

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim pemenangan dari calon gubernur dan calon wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono diketahui tidak jadi mendaftarkan gugatan perkara PHPU Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Lalu, diketahui tim pemenangan cagub dan cawagub nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak menggugat perkara yang sama.

Tim pemenangan dari kedua cagub dan cawagub tersebut hingga saat ini belum melontarkan gugatan resmi ke MK.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, halaman resmi dari MK juga tidak memuat nama mereka dalam daftar sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga :  Bagaimana Industri Kreatif Indonesia Merambah Pasar Global?

Padahal tim pemenangan dari RK-Suswono sudah datang pada Senin (9/12/2024) ke kantor MK guna berkonsultasi perihal perkara tersebut.

Sedangkan untuk tim pemenangan Dharma-Kun, sempat menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi pada rapat pleno KPUD Jakarta.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

Baca Juga :  Adian Napitulu Ungkit Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Dibantah Puan

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

Penetapan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).

Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Berita Terkait

Saat Jokowi Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Mitra Makan Bergizi Gratis Kembali Berfungsi di Kalibata Hari Ini
Kelompok Massa Datangi UGM Tuntut Bukti Keaslian Ijazah Jokowi
Media Asing Soroti Pengangkatan Keponakan Prabowo sebagai Wakil Menteri Keuangan
Tokoh Agama Lakukan Skandal Kekerasan Seksual
Sidang MKMK Mencapai Titik Terang, Bukti Sudah Cukup
Adian Napitulu Ungkit Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Dibantah Puan
Probowo Optimis Bisa Menghilangkan Kemiskinan di Indonesia
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:11 WIB

Warga Bekasi Barat Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Kali Cakung

Rabu, 30 April 2025 - 13:21 WIB

BMKG Balikpapan Ingatkan Waspada Terhadap Angin Puting Beliung Saat Transisi Musim

Kamis, 24 April 2025 - 12:01 WIB

Saat Jokowi Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

Kamis, 17 April 2025 - 15:14 WIB

Mitra Makan Bergizi Gratis Kembali Berfungsi di Kalibata Hari Ini

Rabu, 9 April 2025 - 13:34 WIB

Ternyata Ini Cara Membuat Action Figure Sendiri Menggunakan ChatGPT, Sedang Populer di TikTok!

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:14 WIB

Mulai Bulan Februari 2025, Balikpapan City Trans Akan Bertarif

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:25 WIB

Ini Dia Manfaat dan Tujuan Dibuatnya Jalan MT. Haryono Balikpapan

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:53 WIB

Tidak Ada Gugatan Pilkada di Batas Waktu Terakhir dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

Berita Terbaru

Internasional

Saat Jokowi Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

Kamis, 24 Apr 2025 - 12:01 WIB