Pendaftaran Capres Ditutup 25 Oktober, Begini Keadaan Tahapan Pilpres 2024

- Penulis

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Updetin, JakartaPendaftaran capres-cawapres 2024 akan segera ditutup pada Rabu 25 Oktober 2023 nanti. Masa kampanye akan dimulai pada akhir November 2023 hingga awal Februari 2024.
Bakal pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10) lalu. Bakal pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md juga mendaftar ke KPU pada hari yang sama dengan Anies-Cak Imin.

Anies-Cak Imin atau pasangan AMIN ini sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada Sabtu (21/10). Berbeda hari, pasangan Ganjar-Mahfud pemeriksaan kesehatan di lokasi yang sama pada Minggu (22/10).

Sementara itu, bakal pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke KPU pada 25 Oktober. Keduanya direncanakan akan pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto pada Jumat 27 Oktober.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasangan Prabowo-Gibran diperkirakan bakal menjadi pasangan terakhir yang akan mendaftar ke KPU. Prabowo-Gibran akan mendaftar ke KPU Rabu, 25 Oktober besok.

“Dan pada tanggal 25 hari Rabu kita akan daftar di KPU,” kata Prabowo di Kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (22/10).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023, pemeriksaan kesehatan pasangan calon berlangsung sejak Kamis, 19 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir pada 27 Oktober 2023.

Baca Juga :  Tidak Ada Gugatan Pilkada di Batas Waktu Terakhir dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

“Dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (22/10).

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Setelahnya, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari. Hari pemungutan dan penghitungan suara dimulai 14 Februari 2024.

  • 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 – 25 Oktober 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
    disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
    disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Baca Juga :  Terungkap! Keripik Pisang Pakai Narkoba, Pengiriman dari Depok

Berita Terkait

Mulai Bulan Februari 2025, Balikpapan City Trans Akan Bertarif
Ini Dia Manfaat dan Tujuan Dibuatnya Jalan MT. Haryono Balikpapan
Tidak Ada Gugatan Pilkada di Batas Waktu Terakhir dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun
Lagu Unfinished Menambah Daftar Lagu Berkualitas dari Indonesia, yang Siap Go International
Media Asing Soroti Pengangkatan Keponakan Prabowo sebagai Wakil Menteri Keuangan
Tokoh Agama Lakukan Skandal Kekerasan Seksual
Sidang MKMK Mencapai Titik Terang, Bukti Sudah Cukup
Terungkap! Keripik Pisang Pakai Narkoba, Pengiriman dari Depok
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:41 WIB

Ingin Viral Di Sosial Media? Aplikasi Ini Jadi Jawabannya!

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:01 WIB

Kenali Berbagai Jenis Penyakit Kulit & Cara Mengatasinya

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:37 WIB

Memanfaatkan Tanaman Herbal: Manfaat dan Cara Menanamnya

Senin, 20 Januari 2025 - 11:21 WIB

Tips Aman dan Nyaman Beraktivitas di Musim Hujan

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:23 WIB

Bagaimana Industri Kreatif Indonesia Merambah Pasar Global?

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:33 WIB

Mitos dan Legenda Tersembunyi dari Berbagai Belahan Dunia

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:41 WIB

Sustainable Fashion 2024: Mengapa Mode Ramah Lingkungan Semakin Populer

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:14 WIB

Mulai Bulan Februari 2025, Balikpapan City Trans Akan Bertarif

Berita Terbaru

All Sosmed

Ingin Viral Di Sosial Media? Aplikasi Ini Jadi Jawabannya!

Senin, 17 Feb 2025 - 15:41 WIB

Edukasi

Kenali Berbagai Jenis Penyakit Kulit & Cara Mengatasinya

Rabu, 22 Jan 2025 - 11:01 WIB

Edukasi

Memanfaatkan Tanaman Herbal: Manfaat dan Cara Menanamnya

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:37 WIB

Cuaca

Tips Aman dan Nyaman Beraktivitas di Musim Hujan

Senin, 20 Jan 2025 - 11:21 WIB