Tidak Ada Gugatan Pilkada di Batas Waktu Terakhir dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

- Penulis

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim pemenangan dari calon gubernur dan calon wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono diketahui tidak jadi mendaftarkan gugatan perkara PHPU Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Lalu, diketahui tim pemenangan cagub dan cawagub nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak menggugat perkara yang sama.

Tim pemenangan dari kedua cagub dan cawagub tersebut hingga saat ini belum melontarkan gugatan resmi ke MK.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, halaman resmi dari MK juga tidak memuat nama mereka dalam daftar sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga :  Media Asing Soroti Pengangkatan Keponakan Prabowo sebagai Wakil Menteri Keuangan

Padahal tim pemenangan dari RK-Suswono sudah datang pada Senin (9/12/2024) ke kantor MK guna berkonsultasi perihal perkara tersebut.

Sedangkan untuk tim pemenangan Dharma-Kun, sempat menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi pada rapat pleno KPUD Jakarta.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

Baca Juga :  Kelompok Massa Datangi UGM Tuntut Bukti Keaslian Ijazah Jokowi

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

Penetapan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).

Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Berita Terkait

Saat Jokowi Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Mitra Makan Bergizi Gratis Kembali Berfungsi di Kalibata Hari Ini
Kelompok Massa Datangi UGM Tuntut Bukti Keaslian Ijazah Jokowi
Media Asing Soroti Pengangkatan Keponakan Prabowo sebagai Wakil Menteri Keuangan
Tokoh Agama Lakukan Skandal Kekerasan Seksual
Sidang MKMK Mencapai Titik Terang, Bukti Sudah Cukup
Adian Napitulu Ungkit Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Dibantah Puan
Probowo Optimis Bisa Menghilangkan Kemiskinan di Indonesia
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:13 WIB

Konten Lebih Efisien dan Terukur dengan Dukungan clippervideo.id

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:53 WIB

Cara Brand Menyampaikan Pesan Lebih Kuat Lewat Visual bersama clippervideo.id

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:45 WIB

clippervideo.id: Partner Andal untuk Konten yang Siap Bersaing

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:35 WIB

Editing sebagai Senjata Branding Modern bersama clippervideo.id

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:58 WIB

Meningkatkan Kualitas Visual Tanpa Menambah Beban Tim bersama clippervideo.id

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:48 WIB

clippervideo.id: Jawaban untuk Brand yang Ingin Kontennya Lebih Stand Out

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:41 WIB

clippervideo.id: Strategi Editing yang Mendukung Pertumbuhan Brand Jangka Panjang

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:33 WIB

clippervideo.id Membantu Konten Lebih Terlihat Rapi dan Terarah

Berita Terbaru

clipper video

Konten Lebih Efisien dan Terukur dengan Dukungan clippervideo.id

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:13 WIB

clipper video

clippervideo.id: Partner Andal untuk Konten yang Siap Bersaing

Kamis, 8 Jan 2026 - 13:45 WIB

clipper video

Editing sebagai Senjata Branding Modern bersama clippervideo.id

Kamis, 8 Jan 2026 - 13:35 WIB