Tidak Ada Gugatan Pilkada di Batas Waktu Terakhir dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

- Penulis

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim pemenangan dari calon gubernur dan calon wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono diketahui tidak jadi mendaftarkan gugatan perkara PHPU Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Lalu, diketahui tim pemenangan cagub dan cawagub nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak menggugat perkara yang sama.

Tim pemenangan dari kedua cagub dan cawagub tersebut hingga saat ini belum melontarkan gugatan resmi ke MK.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, halaman resmi dari MK juga tidak memuat nama mereka dalam daftar sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga :  Mitra Makan Bergizi Gratis Kembali Berfungsi di Kalibata Hari Ini

Padahal tim pemenangan dari RK-Suswono sudah datang pada Senin (9/12/2024) ke kantor MK guna berkonsultasi perihal perkara tersebut.

Sedangkan untuk tim pemenangan Dharma-Kun, sempat menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi pada rapat pleno KPUD Jakarta.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

Baca Juga :  Demo Buruh di Jakarta Hari Ini Bawa 11 Tuntutan Kesejahteraan Pekerja

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

Penetapan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).

Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Berita Terkait

Pramono Anung Pastikan Lonjakan Harga Cabai Tak Ganggu Inflasi di Jakarta
Api Padam, Petugas Tuntaskan Pendinginan Kebakaran Kios di Halim Perdanakusuma
Olah TKP Digelar, Polisi Buru Komplotan Pembacok Pria di Koja Jakarta Utara
Demo Buruh di Jakarta Hari Ini Bawa 11 Tuntutan Kesejahteraan Pekerja
Aksi Perampasan Ponsel di Jakbar Digagalkan Brimob, Tiga Pelaku Diamankan
Viral Pemalakan Sopir Pikap di Semper, Korban Pilih Tak Buat Laporan
Mengurai Fakta Sidang Satelit 123° BT: Dari Tiga Terdakwa hingga Nama yang Tak Tercantum dalam Transkrip
Sjafrie Dikaitkan dengan Perkara Satelit, Said Didu: Kronologi Jabatannya Tidak Sesuai
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:44 WIB

Pramono Anung Pastikan Lonjakan Harga Cabai Tak Ganggu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 13:49 WIB

Api Padam, Petugas Tuntaskan Pendinginan Kebakaran Kios di Halim Perdanakusuma

Jumat, 11 September 2026 - 11:24 WIB

Olah TKP Digelar, Polisi Buru Komplotan Pembacok Pria di Koja Jakarta Utara

Kamis, 10 September 2026 - 11:34 WIB

Demo Buruh di Jakarta Hari Ini Bawa 11 Tuntutan Kesejahteraan Pekerja

Rabu, 9 September 2026 - 11:36 WIB

Aksi Perampasan Ponsel di Jakbar Digagalkan Brimob, Tiga Pelaku Diamankan

Senin, 7 September 2026 - 13:50 WIB

Dampak Hujan Abu Anak Krakatau di Bogor, Kantor Pemerintah Tetap Buka Melayani Warga

Jumat, 4 September 2026 - 14:22 WIB

Asap Tebal Ganggu Warga, Kebakaran Sampah di Pisangan Tangsel Belum Padam 24 Jam

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Bukan Sekadar Pertahanan, Kerja Sama Indonesia–Jepang Kini Turun Langsung Tangani Karhutla

Berita Terbaru