Puluhan wisatawan nekat mendaki Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda demi konten media sosial, meski gunung api itu berstatus Siaga (Level III) dengan larangan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Fenomena takut ketinggalan momen atau FOMO (fear of missing out) diduga menjadi motif di balik aksi berbahaya tersebut.
Temuan rombongan wisatawan yang memasuki kawasan terlarang ini membuat Pos Pantau Gunung Anak Krakatau memperketat koordinasi pengawasan dengan BPBD, Dinas Pariwisata, dan pemerintah daerah. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keinginan mendapatkan foto atau video yang menarik tidak seharusnya mengalahkan pertimbangan keselamatan.
Kepergok Petugas Saat Perawatan Alat
Keberadaan rombongan wisatawan itu terdeteksi saat petugas Pos Pantau melakukan pemeliharaan berkala pada peralatan pemantauan di lereng gunung. Kelompok tersebut sempat membuat video dan swafoto di kawasan cagar alam yang terlarang sebelum akhirnya turun setelah menyadari kehadiran petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau, Andi Suwardi, mengonfirmasi terjadinya pelanggaran zona larangan oleh rombongan tersebut. Ia menduga rombongan wisatawan menyewa kapal dari Dermaga Canti menuju Pulau Sebesi sebelum kemudian mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau. Namun dugaan itu masih perlu didalami, termasuk jalur yang digunakan wisatawan hingga bisa memasuki kawasan terlarang.
“Bagaimana wisatawan bisa masuk ke kawasan tersebut masih kami dalami,” ujar Andi. Pemerintah kecamatan sebelumnya juga telah mengeluarkan imbauan larangan beraktivitas di sekitar kawasan Dermaga Canti.
Status Siaga Sejak 9 Oktober
Badan Geologi Kementerian ESDM resmi menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung sejak Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB. Keputusan diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap peningkatan aktivitas vulkanik sejak awal Oktober 2026.
Selama periode 6 hingga 9 Oktober 2026 tercatat 14 kali erupsi. Puncak intensitas terjadi pada Jumat (9/10) dengan sembilan kali letusan, yakni pukul 16.17, 16.30, 18.28, 18.34, 18.35, 18.44, 18.45, 19.07, dan 19.10 WIB. Pada erupsi pukul 18.28 WIB, kolom abu vulkanik teramati mencapai ketinggian sekitar 1,8 kilometer dan bergerak ke arah barat daya menuju Samudra Hindia.
Seiring kenaikan status, Badan Geologi melarang masyarakat, wisatawan, dan pendaki memasuki atau beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Larangan juga berlaku dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara gunung. Potensi bahaya yang mengintai meliputi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, hingga erupsi sekunder akibat kontak panas lava dengan air laut maupun air hujan.
Pengawasan Diperketat
Untuk mencegah kejadian serupa, Pos Pantau Gunung Anak Krakatau telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata, serta pemerintah daerah. Koordinasi itu dilakukan untuk memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan sosialisasi mengenai larangan memasuki zona bahaya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat di wilayah pesisir untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan. Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan Maturidi menegaskan masyarakat secara umum masih dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa dengan mengikuti arahan petugas.
Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) Daryono menilai kenaikan status ini harus dipahami sebagai langkah kewaspadaan dan mitigasi dini, bukan alasan untuk panik. Ia meminta masyarakat menghormati rekomendasi PVMBG Badan Geologi dan tidak mudah mempercayai isu yang menyebutkan erupsi Anak Krakatau akan menyebabkan tsunami.
Sumber Berita : rctiplus.com, viv.co.id, hariannarasi.com, korankota.co.id









