JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Penetapan dilakukan pada Jumat (16/10/2026) setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis (15/10/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Jumat sore.
“Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
20 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta
Operasi senyap KPK berlangsung di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta pada Kamis (15/10/2026). Total 20 orang diamankan, terdiri atas 19 orang di Klaten dan satu orang di Jakarta.
Sembilan orang dari Klaten dibawa ke Jakarta menggunakan kereta api untuk menjalani pemeriksaan intensif. Rombongan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi sekitar pukul 07.01 WIB dengan pengawalan ketat penyidik.
Di antara yang diamankan adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Saat tiba di Gedung KPK, Hamenang terlihat mengenakan topi hitam, kacamata, dan masker putih yang menutupi sebagian wajahnya. Ia datang didampingi penyidik menggunakan mobil berwarna hitam.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK mendatangi rumah dinas Bupati Klaten sekitar pukul 07.00 WIB pada Kamis pagi. Petugas kemudian mengamankan Hamenang untuk menjalani pemeriksaan awal terkait dugaan perkara korupsi.
Sekitar pukul 08.15 WIB, Hamenang bersama tim KPK meninggalkan rumah dinas menuju Mapolresta Klaten. Rombongan tiba sekitar pukul 08.25 WIB dan pemeriksaan berlangsung di Aula Satya Haprabu.
Uang Rp1,9 Miliar dan Tong Biru
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai senilai total Rp1,9 miliar. Selain uang, tim KPK juga mengamankan sebuah tong besar berwarna biru yang disegel rapat dan ditempeli label bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
Tong tersebut turut dipanggul petugas KPK ke dalam kereta saat mengawal para pihak yang terjaring OTT. Pihak KPK membenarkan bahwa tong atau ember besar tersebut diduga kuat digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan kasus ini.
Lima Klaster Dugaan Korupsi
Penyidik KPK menyatakan ruang lingkup dugaan korupsi dalam perkara ini cukup luas. Berdasarkan hasil pendalaman awal dan gelar perkara, KPK mendapati adanya lima klaster dugaan korupsi yang tengah diselidiki, yaitu:
- Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Klaten.
- Praktik perizinan.
- Kasus terkait upah pungut.
- Penerimaan uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah.
- Dugaan pemberian suap atau gratifikasi dari bupati kepada oknum pejabat BPK untuk pengurusan audit laporan keuangan daerah.
Wabup Baru Hadapi Situasi Tak Terduga
Di tengah proses hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten menghadapi tantangan menjaga kesinambungan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Wakil Bupati Klaten yang baru empat hari dilantik menegaskan agenda pelayanan publik tetap harus berjalan, sembari memberikan ruang bagi proses hukum KPK untuk berlangsung secara independen dan sesuai aturan.
Penetapan status hukum dan peran masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi KPK. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber Berita : jurnallugas.com, infoklaten.com, theiconomics.com, gebrak.id, ntvnews.id, prolimannews.id, holopis.com, bsi news









