Tokoh Agama Lakukan Skandal Kekerasan Seksual

- Penulis

Kamis, 14 Maret 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Maret 2024 – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pendeta dan seorang dukun mengguncang jagat keagamaan dan paranormal di Indonesia. Kisah mengerikan yang terungkap ini menyoroti penyalahgunaan kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama dan spiritualitas.

Pada tanggal 2 November 2017, korban bernama AMR (21 tahun) melaporkan Gideon Simanjuntak (33 tahun), seorang pendeta di Gereja Tiberias, atas tuduhan melakukan perkosaan. Kejadian pertama kali terjadi saat korban masih berusia 15 tahun. AMR, yang pada saat itu masih seorang anak, menjadi korban ketika pelaku memanfaatkan kekuasaan dan pengaruhnya sebagai seorang pendeta.Selama empat setengah tahun pacaran dengan pelaku, AMR mengetahui bahwa telah banyak perempuan yang menjadi korban.

Selain AMR, korban-korban lain kekerasan seksual oleh Gideon Simanjuntak adalah Ca, Ji, Vi, Ga, dan Di. Beberapa di antara mereka mengalami berbagai bentuk pelecehan, mulai dari pemaksaan hingga tindakan kekerasan secara fisik.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa jemaat pernah melihat Ca mendatangi pelaku di gereja, kemudian menangis sambil berteriak-teriak “Pendeta bejat.” Ada pula korban seorang janda yang minta rumahnya di Depok untuk diberkati oleh pelaku, namun justru di rumahnya sendiri korban mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku. Korban Jul dicium secara paksa oleh pelaku di belakang panggung gereja. Beberapa korban lain seperti Ji, Vi, Ga, dan Di beberapa kali diajak ke hotel, bahkan korban Ga dan Di dikabarkan pernah hamil.

Baca Juga :  Pendaftaran Capres Ditutup 25 Oktober, Begini Keadaan Tahapan Pilpres 2024

Beberapa korban termasuk AMR telah berupaya melapor ke Gembala Sidang Gereja Tiberias meskipun dihalang-halangi oleh beberapa jemaat dengan alasan nama baik gereja. Seorang teman pelaku juga pernah berupaya membuka kejahatan pelaku namun justru dilaporkan oleh pelaku dengan tindak pidana pencemaran nama baik. 

Menurut catatan Komnas Perempuan tahun 2017 tertulis mengatakan, “AMR menyatakan dengan keyakinan bahwa masih banyak korban lain yang belum berani bersuara dan potensi terjadinya lebih banyak lagi perempuan, khususnya di antara jemaat gereja, yang mungkin akan menjadi korban. Oleh karena itu, penting untuk menghentikan pelaku yaitu Gideon Simanjuntak dari jabatannya sebagai pendeta.”

Kekerasan Seksual

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan tahun 2017 menambahkan bahwa kasus-kasus ini mencerminkan pola penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh yang dilakukan oleh pelaku terhadap jemaat gereja dan perempuan yang berada dalam lingkup pelayanan gereja.

Pada kasus yang lain, seorang dukun bernama Hanum Kudlori bin R. Durohman atau dikenal sebagai Gus Hanum (46 tahun) juga terlibat dalam kasus serupa. Korban RS (32 tahun) melaporkan bahwa setelah berobat ke Gus Hanum, ia malah menjadi korban pemerkosaan di rumah dukun tersebut. Ancaman dan intimidasi digunakan oleh Gus Hanum untuk memaksa korban agar tetap diam.

Baca Juga :  Probowo Optimis Bisa Menghilangkan Kemiskinan di Indonesia

Kasus ini mencuat ke permukaan ketika korban-korban berani melangkah maju dan melaporkannya ke pihak berwajib. Namun, kisruh tidak berhenti di situ. Proses hukum yang seharusnya menjadi penegakan keadilan justru diwarnai oleh upaya penyelesaian di luar pengadilan. Korban RS bahkan dipaksa menerima uang damai dari pelaku sebagai syarat perdamaian.

Kasus-kasus seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama dan dukun, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang demi mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

“Kami mendesak agar kasus-kasus kekerasan seksual ini ditangani dengan sungguh-sungguh dan transparan. Masyarakat harus lebih waspada dan kritis terhadap perilaku serta tindakan tokoh-tokoh yang mereka percayai. Hukum harus menjadi jaminan bagi keadilan bagi semua individu, tanpa terkecuali.”

Berita Terkait

Tukin Kemenhan dan TNI Akhirnya Naik setelah Delapan Tahun
Kemhan Terseret Isu Sitaan Emas, Netizen Ajak Publik Berpegang pada Fakta
Kemhan Tegaskan Persoalan Kendaraan Dinas dan Pengemudi Ojol Telah Selesai
Sekjen Kemhan Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan Internasional
Hibah Kapal Italia Berpotensi Perkuat Operasi Laut dan Misi Kemanusiaan Indonesia
Kemhan: Pengentasan Kemiskinan dan Penguatan Ekonomi Turut Memperkuat Pertahanan Nasional
Istana Pastikan Pelibatan TNI untuk Distribusi BBM di Sumut Demi Menjaga Pasokan Tetap Aman
Catat Tanggalnya! Grand Opening One Stop Shopping Deliwafa di Panglima Polim Jaksel
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:22 WIB

Tukin Kemenhan dan TNI Akhirnya Naik setelah Delapan Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:08 WIB

Kemhan Terseret Isu Sitaan Emas, Netizen Ajak Publik Berpegang pada Fakta

Senin, 27 Juli 2026 - 13:55 WIB

Kemhan Tegaskan Persoalan Kendaraan Dinas dan Pengemudi Ojol Telah Selesai

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Sekjen Kemhan Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan Internasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kemhan: Pengentasan Kemiskinan dan Penguatan Ekonomi Turut Memperkuat Pertahanan Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:22 WIB

Istana Pastikan Pelibatan TNI untuk Distribusi BBM di Sumut Demi Menjaga Pasokan Tetap Aman

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:45 WIB

Sinergi TNI–Pertamina Amankan Distribusi BBM, Antrean SPBU di Sumut Berangsur Normal

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:46 WIB

Integrasikan Berbagai Aplikasi AI, Cyvernix Indonesia Rilis Cyvernix Pro AI Marketplace

Berita Terbaru

Jakarta

Tukin Kemenhan dan TNI Akhirnya Naik setelah Delapan Tahun

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:22 WIB