Kronologi Satkomhan Jadi Sorotan, Kontrak Dibuat Jauh Sebelum Sjafrie Menjabat

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Perkara Satelit Komunikasi Pertahanan atau Satkomhan kembali menjadi perhatian setelah sejumlah unggahan di media sosial mengaitkannya dengan Menteri Pertahanan RI saat ini, Sjafrie Sjamsoeddin.

Namun, perkara tersebut perlu dipahami berdasarkan kronologi waktu dan struktur kewenangan saat program dijalankan.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Satkomhan bermula pada 2015 setelah Satelit Garuda-1 keluar dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Untuk mempertahankan hak Indonesia atas slot orbit tersebut, Kementerian Pertahanan kemudian menjalankan program Satkomhan dan menandatangani sejumlah kontrak pada periode 2015 hingga 2016.

Baca Juga :  Prediksi Rupiah Melemah: Analis Perkirakan Kisaran Rp18.080-Rp18.130 per Dolar AS

Rangkaian kontrak tersebut selanjutnya berkembang menjadi sengketa arbitrase internasional dan proses hukum. Pada 2022, Kejaksaan Agung meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut.

 

Saat program dan kontrak Satkomhan berlangsung, jabatan Menteri Pertahanan dipegang oleh Ryamizard Ryacudu. Sementara Sjafrie Sjamsoeddin baru dilantik sebagai Menteri Pertahanan pada 21 Oktober 2024.

Perbedaan waktu tersebut menunjukkan bahwa keputusan terkait program Satkomhan pada 2015–2016 berada pada periode pemerintahan sebelumnya, jauh sebelum Sjafrie menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Meski Ketua Pelaksana Disorot, Satgas PKH Tegaskan Tetap Bekerja Selamatkan Aset Negara

Meski demikian, kronologi tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan tanggung jawab hukum pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Masyarakat diimbau memahami perkara Satkomhan berdasarkan dokumen, waktu kejadian, dan kewenangan pejabat pada periodenya, serta tidak menarik kesimpulan hanya dari potongan informasi di media sosial.

Berita Terkait

Jokowi Bersaksi Besok di PN Jakarta Timur, Pukul 09.00 dan 14.00 WIB
2.285 Bencana hingga 3 November 2026, Longsor Lumajang Jadi Peringatan Pancaroba
Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026: Daftar Provinsi, Keringanan, dan Batas Waktunya
PK Tidak Menangguhkan Putusan MA soal Suket Gibran, Ini Batas Hukumnya
Suket Gibran Batal Demi Hukum: KPU, Mahfud, dan Partai Beda Sikap, Apa Langkah Berikutnya?
8 Terdakwa, Rp168,9 Miliar, dan Kode Malaikat: Isi Lengkap Dakwaan Silmy Karim
IHSG Melemah 1,99 Persen ke 5.266, Prospek Rabu Masih Tertekan
Erupsi Anak Krakatau Meningkat, Pemantauan Visual Terganggu Abu Vulkanik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:11 WIB

Jokowi Bersaksi Besok di PN Jakarta Timur, Pukul 09.00 dan 14.00 WIB

Rabu, 4 November 2026 - 12:02 WIB

2.285 Bencana hingga 3 November 2026, Longsor Lumajang Jadi Peringatan Pancaroba

Selasa, 3 November 2026 - 11:22 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026: Daftar Provinsi, Keringanan, dan Batas Waktunya

Selasa, 3 November 2026 - 10:58 WIB

PK Tidak Menangguhkan Putusan MA soal Suket Gibran, Ini Batas Hukumnya

Senin, 2 November 2026 - 14:30 WIB

Suket Gibran Batal Demi Hukum: KPU, Mahfud, dan Partai Beda Sikap, Apa Langkah Berikutnya?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

IHSG Melemah 1,99 Persen ke 5.266, Prospek Rabu Masih Tertekan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Erupsi Anak Krakatau Meningkat, Pemantauan Visual Terganggu Abu Vulkanik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Silmy Karim Digelar Kamis, Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Persidangan

Berita Terbaru