Sidang MKMK Mencapai Titik Terang, Bukti Sudah Cukup

- Penulis

Kamis, 9 November 2023 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Updetin, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukti dan menemukan titik terang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi yang mereka usut.

“Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang,” jelas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Oleh sebab itu, hakim keenam yang diperiksa, Suhartoyo, hanya menghabiskan waktu sekitar 20 menit di ruang pemeriksaan, tak seperti 5 hakim sebelumnya yang diperiksa sekitar 1 jam.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim-hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.

“Sekarang ini seru juga tapi (keterangan yang diperoleh) sudah mirip,” jawab Jimly ditanya soal alasannya memeriksa Suhartoyo secara cepat.

Hari ini atau Kamis (2/11/2023), masih ada  perkara yang pelapornya akan diperiksa di dalam sidang. Sementara itu, tersisa tiga hakim konstitusi untuk diperiksa: Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Wahiduddin Adams yang merangkap sebagai anggota MKMK.

Baca Juga :  Media Asing Soroti Pengangkatan Keponakan Prabowo sebagai Wakil Menteri Keuangan

Sebelas isu pelanggaran etik

Total, Jimly merangkum, ada 11 isu pelanggaran etik yang diproses MKMK saat ini.

Pertama, masalah Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, tak mengundurkan diri dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, yang di dalamnya jelas memuat kepentingan pemohon terhadap idolanya yang juga keponakan Anwar, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres.

Kedua, menyangkut Anwar yang membicarakan perkara syarat usia minimum capres-cawapres di luar ruang sidang, padahal perkara itu sedang bergulir di Mahkamah.

Ketiga, pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam Putusan 90 yang mengandung keluh-kesah terkait dinamika internal jelang pengambilan putusan.

Keempat, soal hakim konstitusi membicarakan masalah internal di luar MK. Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat dalam beberapa kesempatan selepas Putusan 90 yang kontroversial, mengungkapkan sisi emosionalnya terhadap reputasi MK yang jatuh ke titik nadir.

Baca Juga :  Prediksi Cuaca Ekstrem 2025: Tips Serta Persiapannya

Kelima, dugaan kejanggalan dan pelanggaran prosedur terkait pendaftaran perkara nomor 90 yang sempat ditarik, namun batal dicabut, dengan dugaan atas perintah pimpinan. MKMK mengeklaim telah mengantongi bukti rekaman video CCTV soal ini.

Keenam, soal pembentukan MKMK yang diduga tak pernah diproses sejak diperintahkan oleh Undang-Undang MK hasil revisi (2020). MKMK justru baru dibentuk secara tidak permanen pada 2023, menyusul adanya kasus pelanggaran etik Guntur Hamzah, dan kasus saat ini.

Ketujuh, manajemen pengambilan Putusan 90 yang dianggap bermasalah, sebab terdapat dissenting opinion hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic yang justru dihitung sebagai alasan berbeda (concurring opinion).

Kedelapan, penggunaan MK sebagai alat politik praktis jelang Pilpres 2024, termasuk di dalamnya dugaan kesengajaan intervensi dari luar.

Berita Terkait

Polisi Usut Kasus 2 Bocah di Jakbar Diculik Saat Hendak Les, Kalung Emas Dirampas Pelaku
Polisi Amankan Ribuan Liter BBM Usai Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Serang
Berawal dari Aduan Warga, 1.482 Botol Miras Disita dari Toko Kelontong di Terminal Cibinong
Polisi Apresiasi Kewaspadaan Warga yang Amankan Pria Diduga Transaksi Narkoba di Bogor
Dipicu Teguran Pulang Malam, Kasus Anak di Bogor Bunuh Ayah Kandung Ditangani Polisi
Modus Pekerjaan Dini Hari, Kasus Fotografer di Bogor Kena Tipu Daya Begal Jadi Perhatian Polisi
Korban Ceritakan Kepanikan Saat Kebakaran di Kebayoran Lama Melanda Pemukiman
Polisi Dalami Saksi dan Bukti Kasus Puluhan Tank Kontainer Terbakar di NPCT1
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Polisi Usut Kasus 2 Bocah di Jakbar Diculik Saat Hendak Les, Kalung Emas Dirampas Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 11:24 WIB

Polisi Amankan Ribuan Liter BBM Usai Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Serang

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WIB

Berawal dari Aduan Warga, 1.482 Botol Miras Disita dari Toko Kelontong di Terminal Cibinong

Senin, 28 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Apresiasi Kewaspadaan Warga yang Amankan Pria Diduga Transaksi Narkoba di Bogor

Jumat, 25 September 2026 - 10:43 WIB

Dipicu Teguran Pulang Malam, Kasus Anak di Bogor Bunuh Ayah Kandung Ditangani Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 13:56 WIB

Korban Ceritakan Kepanikan Saat Kebakaran di Kebayoran Lama Melanda Pemukiman

Selasa, 22 September 2026 - 11:12 WIB

Polisi Dalami Saksi dan Bukti Kasus Puluhan Tank Kontainer Terbakar di NPCT1

Jumat, 18 September 2026 - 16:19 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Perkuat Kemampuan Maritim Indonesia

Berita Terbaru