SERANG — Tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak kembali diungkap jajaran Kepolisian Daerah Banten. Aksi penimbunan solar subsidi di Serang yang menggunakan metode “kencingan” berhasil dibongkar oleh petugas kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli dan analisis pemetaan potensi penyimpangan distribusi BBM di wilayah Banten. Petugas mendapati adanya pemindahan sebagian isi solar dari armada tangki pengangkut ke jeriken dan tangki penampung di lokasi tertentu.
Selain menghentikan aktivitas ilegal tersebut, polisi menyita ribuan liter solar bersubsidi beserta perlengkapan operasional penimbunan. Terduga pelaku serta barang bukti kini dibawa ke kantor polisi untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda Banten mengimbau seluruh pihak pengelola dan pengangkut BBM untuk mematuhi regulasi distribusi yang berlaku. Kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap praktik kecurangan yang merugikan pasokan energi bersubsidi bagi masyarakat.









