Sidang MKMK Mencapai Titik Terang, Bukti Sudah Cukup

- Penulis

Kamis, 9 November 2023 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Updetin, Jakarta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukti dan menemukan titik terang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi yang mereka usut.

“Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang,” jelas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Oleh sebab itu, hakim keenam yang diperiksa, Suhartoyo, hanya menghabiskan waktu sekitar 20 menit di ruang pemeriksaan, tak seperti 5 hakim sebelumnya yang diperiksa sekitar 1 jam.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim-hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.

“Sekarang ini seru juga tapi (keterangan yang diperoleh) sudah mirip,” jawab Jimly ditanya soal alasannya memeriksa Suhartoyo secara cepat.

Hari ini atau Kamis (2/11/2023), masih ada  perkara yang pelapornya akan diperiksa di dalam sidang. Sementara itu, tersisa tiga hakim konstitusi untuk diperiksa: Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Wahiduddin Adams yang merangkap sebagai anggota MKMK.

Baca Juga :  Tidak Ada Gugatan Pilkada di Batas Waktu Terakhir dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

Sebelas isu pelanggaran etik

Total, Jimly merangkum, ada 11 isu pelanggaran etik yang diproses MKMK saat ini.

Pertama, masalah Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, tak mengundurkan diri dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, yang di dalamnya jelas memuat kepentingan pemohon terhadap idolanya yang juga keponakan Anwar, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres.

Kedua, menyangkut Anwar yang membicarakan perkara syarat usia minimum capres-cawapres di luar ruang sidang, padahal perkara itu sedang bergulir di Mahkamah.

Ketiga, pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam Putusan 90 yang mengandung keluh-kesah terkait dinamika internal jelang pengambilan putusan.

Keempat, soal hakim konstitusi membicarakan masalah internal di luar MK. Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat dalam beberapa kesempatan selepas Putusan 90 yang kontroversial, mengungkapkan sisi emosionalnya terhadap reputasi MK yang jatuh ke titik nadir.

Baca Juga :  The Trump Administration's Legacy in World Politics: An Assessment

Kelima, dugaan kejanggalan dan pelanggaran prosedur terkait pendaftaran perkara nomor 90 yang sempat ditarik, namun batal dicabut, dengan dugaan atas perintah pimpinan. MKMK mengeklaim telah mengantongi bukti rekaman video CCTV soal ini.

Keenam, soal pembentukan MKMK yang diduga tak pernah diproses sejak diperintahkan oleh Undang-Undang MK hasil revisi (2020). MKMK justru baru dibentuk secara tidak permanen pada 2023, menyusul adanya kasus pelanggaran etik Guntur Hamzah, dan kasus saat ini.

Ketujuh, manajemen pengambilan Putusan 90 yang dianggap bermasalah, sebab terdapat dissenting opinion hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic yang justru dihitung sebagai alasan berbeda (concurring opinion).

Kedelapan, penggunaan MK sebagai alat politik praktis jelang Pilpres 2024, termasuk di dalamnya dugaan kesengajaan intervensi dari luar.

Berita Terkait

Tidak Ada Gugatan Pilkada di Batas Waktu Terakhir dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun
Lagu Unfinished Menambah Daftar Lagu Berkualitas dari Indonesia, yang Siap Go International
Media Asing Soroti Pengangkatan Keponakan Prabowo sebagai Wakil Menteri Keuangan
Terungkap! Keripik Pisang Pakai Narkoba, Pengiriman dari Depok
Harga Pertamax Turun per 1 November, Pertalite?
Adian Napitulu Ungkit Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Dibantah Puan
Probowo Optimis Bisa Menghilangkan Kemiskinan di Indonesia
Pasangan Suami Istri Bobol Bank Pakai 41 KTP Palsu, Raup Rp 5,1 Milyar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:53 WIB

Tidak Ada Gugatan Pilkada di Batas Waktu Terakhir dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:38 WIB

Lagu Unfinished Menambah Daftar Lagu Berkualitas dari Indonesia, yang Siap Go International

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:15 WIB

Media Asing Soroti Pengangkatan Keponakan Prabowo sebagai Wakil Menteri Keuangan

Senin, 6 November 2023 - 10:57 WIB

Terungkap! Keripik Pisang Pakai Narkoba, Pengiriman dari Depok

Jumat, 3 November 2023 - 13:37 WIB

Harga Pertamax Turun per 1 November, Pertalite?

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:38 WIB

Adian Napitulu Ungkit Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Dibantah Puan

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:37 WIB

Probowo Optimis Bisa Menghilangkan Kemiskinan di Indonesia

Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:05 WIB

Pasangan Suami Istri Bobol Bank Pakai 41 KTP Palsu, Raup Rp 5,1 Milyar

Berita Terbaru

Jakarta

Tokoh Agama Lakukan Skandal Kekerasan Seksual

Kamis, 14 Mar 2024 - 16:29 WIB