CIBINONG — Operasi cipta kondisi yang digelar petugas Satpol PP Kabupaten Bogor di kawasan Terminal Cibinong membuahkan hasil. Berawal dari tanggapan atas keluhan masyarakat sekitar, sebanyak 1.482 botol miras disita dari satu lokasi toko kelontong.
Inspeksi mendadak dilakukan petugas untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di area terminal. Petugas yang mendatangi lokasi langsung memeriksa persediaan barang di toko kelontong yang dicurigai menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dari hasil penggeledahan di lapangan, puluhan dus berisi ribuan botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan. Pemilik tempat tidak mampu memperlihatkan izin penjualan minuman beralkohol yang sah sesuai aturan Perda yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh botol minuman beralkohol tersebut kini disita sebagai barang bukti pelanggaran administrasi. Pihak Satpol PP menegaskan akan terus rutin melakukan penertiban serupa di lokasi-lokasi rawan demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban masyarakat.









