Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo Bandung Digerebek, Kapasitas Produksi 8 Juta Butir Sehari

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0378-4151-01

0378-4151-01

BANDUNG, updetin.com – Pada Minggu (18/10/2026), Polda Jawa Barat bersama Satresnarkoba Polrestabes Bandung membongkar fasilitas produksi obat keras ilegal berskala industri. Fasilitas itu berada di Kompleks Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Menurut polisi, pabrik obat keras ilegal tersebut mampu memproduksi sedikitnya 8 juta butir pil dalam sehari.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tiga gudang yang berdekatan. Barang bukti itu meliputi mesin cetak tablet otomatis berkecepatan tinggi, drum bahan baku kimia berton-ton, peralatan pemanas, serta timbangan industri. Hasil penyidikan menunjukkan jenis obat kerasnya adalah Hexymer dan Tramadol. Keduanya termasuk obat daftar G yang bisa membahayakan siapa pun yang menyalahgunakannya.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menangkap seorang kurir di KM 125 Tol Purbaleunyi. Penangkapan itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu, polisi mendapati kurir tersebut membawa 600 ribu butir Hexymer siap edar. Ia menyimpan ratusan ribu butir pil itu dalam kotak berwarna hijau yang hendak ia kirim ke Jakarta.

Kemudian, dari hasil pengembangan penyidikan, petugas mengidentifikasi tiga gudang yang berdekatan di Kompleks Pergudangan Bizpark Kopo sebagai pusat produksi. Masa sewa gudang tersebut baru berjalan 22 hari ketika polisi menggerebeknya.

Penangkapan Lima Tersangka

Kemudian, polisi menetapkan lima tersangka berinisial P, R, MF, F, dan A. Masing-masing memiliki peran sebagai pembeli bahan baku, peracik, kurir, hingga koordinator pengiriman logistik antarwilayah.

Baca Juga :  Kenali Berbagai Jenis Penyakit Kulit & Cara Mengatasinya

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki menjelaskan, jaringan peredaran obat ilegal tersebut menjangkau sejumlah provinsi dengan target utama DKI Jakarta. Selain itu, polisi menyita buku tabungan, laptop berisi catatan transaksi penjualan, serta puluhan telepon seluler. Para pelaku memakai telepon seluler itu untuk komunikasi tertutup.

Jeratan UU Kesehatan

Akibatnya, penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Sementara itu, polisi memperkirakan nilai transaksi jaringan ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Saat ini, polisi masih memburu pemodal utama di balik operasional gudang tersebut. Selain itu, Kapolda Jabar menegaskan akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi bangsa.

Sumber Berita : Pasundan Ekspres, Bukamata, Bhayangkara One, Tribun Video

Berita Terkait

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian 28 Oktober
Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Lagi Pagi Ini, Status Tetap Siaga
Anak Krakatau Erupsi Enam Kali Sehari, Semburkan Abu Hitam 500 Meter
KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten, Identitas Diumumkan Sore Ini
KPK Naikkan OTT Klaten ke Penyidikan, Bupati Tiba di Gedung KPK
Martha Tilaar, Pendiri Sariayu, Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun
Nekat Naik Anak Krakatau demi FOMO, Puluhan Wisatawan Abaikan Status Siaga
Dikejar Warga Usai Melakukan Aksi Curanmor, Dua Pencuri Motor di Koja Alami Kendala Mesin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo Bandung Digerebek, Kapasitas Produksi 8 Juta Butir Sehari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian 28 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Lagi Pagi Ini, Status Tetap Siaga

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Anak Krakatau Erupsi Enam Kali Sehari, Semburkan Abu Hitam 500 Meter

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:00 WIB

KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten, Identitas Diumumkan Sore Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Martha Tilaar, Pendiri Sariayu, Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Nekat Naik Anak Krakatau demi FOMO, Puluhan Wisatawan Abaikan Status Siaga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Dikejar Warga Usai Melakukan Aksi Curanmor, Dua Pencuri Motor di Koja Alami Kendala Mesin

Berita Terbaru