BANDUNG, updetin.com – Pada Minggu (18/10/2026), Polda Jawa Barat bersama Satresnarkoba Polrestabes Bandung membongkar fasilitas produksi obat keras ilegal berskala industri. Fasilitas itu berada di Kompleks Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Menurut polisi, pabrik obat keras ilegal tersebut mampu memproduksi sedikitnya 8 juta butir pil dalam sehari.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tiga gudang yang berdekatan. Barang bukti itu meliputi mesin cetak tablet otomatis berkecepatan tinggi, drum bahan baku kimia berton-ton, peralatan pemanas, serta timbangan industri. Hasil penyidikan menunjukkan jenis obat kerasnya adalah Hexymer dan Tramadol. Keduanya termasuk obat daftar G yang bisa membahayakan siapa pun yang menyalahgunakannya.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menangkap seorang kurir di KM 125 Tol Purbaleunyi. Penangkapan itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu, polisi mendapati kurir tersebut membawa 600 ribu butir Hexymer siap edar. Ia menyimpan ratusan ribu butir pil itu dalam kotak berwarna hijau yang hendak ia kirim ke Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, dari hasil pengembangan penyidikan, petugas mengidentifikasi tiga gudang yang berdekatan di Kompleks Pergudangan Bizpark Kopo sebagai pusat produksi. Masa sewa gudang tersebut baru berjalan 22 hari ketika polisi menggerebeknya.
Penangkapan Lima Tersangka
Kemudian, polisi menetapkan lima tersangka berinisial P, R, MF, F, dan A. Masing-masing memiliki peran sebagai pembeli bahan baku, peracik, kurir, hingga koordinator pengiriman logistik antarwilayah.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki menjelaskan, jaringan peredaran obat ilegal tersebut menjangkau sejumlah provinsi dengan target utama DKI Jakarta. Selain itu, polisi menyita buku tabungan, laptop berisi catatan transaksi penjualan, serta puluhan telepon seluler. Para pelaku memakai telepon seluler itu untuk komunikasi tertutup.
Jeratan UU Kesehatan
Akibatnya, penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Sementara itu, polisi memperkirakan nilai transaksi jaringan ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Saat ini, polisi masih memburu pemodal utama di balik operasional gudang tersebut. Selain itu, Kapolda Jabar menegaskan akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi bangsa.
Sumber Berita : Pasundan Ekspres, Bukamata, Bhayangkara One, Tribun Video








