Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian 28 Oktober

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, updetin.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kabar eksepsi Roy Suryo ditolak ini dibacakan dalam putusan sela pada Senin (19/10/2026).

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima. Majelis juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur.

"Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Christina saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertimbangan Hakim

Salah satu pokok pertimbangan majelis berkaitan dengan putusan praperadilan yang dijadikan dasar tim penasihat hukum Roy Suryo. Kubu Roy mempersoalkan surat dakwaan yang dinilai cacat formil dan materiil, serta mendasarkan perlawanan pada putusan praperadilan yang menyatakan sejumlah tindakan aparat tidak sah.

Baca Juga :  Teknologi dan Keamanan Data: Menavigasi Dunia yang Semakin Terhubung pada 2024

Namun majelis menilai putusan praperadilan tersebut berkaitan dengan keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan itu tidak otomatis membuat seluruh proses penyidikan tidak sah atau menggugurkan kewenangan jaksa untuk menuntut.

"Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut," tegas Christina.

Roy Tetap Bisa Buktikan Tuduhannya

Anggota majelis hakim Mathilda Chrystina Katarina menjelaskan, pernyataan jaksa mengenai ketidakmampuan Roy membuktikan tuduhannya masih berupa dalil dalam surat dakwaan. Hal itu belum dapat dianggap sebagai fakta yang sudah terbukti.

Roy tetap berhak membuktikan kebenaran tuduhannya melalui mekanisme Pasal 434 ayat (2) KUHP. Di sisi lain, penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.

Baca Juga :  Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Dalam perkara ini, Roy didakwa menyebarkan tuduhan ijazah S-1 Jokowi palsu melalui tiga unggahan, yaitu dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X, yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.

Sidang Lanjut 28 Oktober

Dengan putusan sela ini, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian berupa pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi, dan Roy diperintahkan hadir.

Majelis juga menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Menanggapi putusan tersebut, Roy menegaskan tetap meyakini analisis teknisnya dan meminta Jokowi hadir langsung di persidangan bersama lembar ijazah aslinya.

Sumber Berita : Jogja Report, Daulat Rakyat, Lensa Hukum, Bitvonline

Berita Terkait

Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo Bandung Digerebek, Kapasitas Produksi 8 Juta Butir Sehari
Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Lagi Pagi Ini, Status Tetap Siaga
Anak Krakatau Erupsi Enam Kali Sehari, Semburkan Abu Hitam 500 Meter
KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten, Identitas Diumumkan Sore Ini
KPK Naikkan OTT Klaten ke Penyidikan, Bupati Tiba di Gedung KPK
Martha Tilaar, Pendiri Sariayu, Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun
Nekat Naik Anak Krakatau demi FOMO, Puluhan Wisatawan Abaikan Status Siaga
Dikejar Warga Usai Melakukan Aksi Curanmor, Dua Pencuri Motor di Koja Alami Kendala Mesin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo Bandung Digerebek, Kapasitas Produksi 8 Juta Butir Sehari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian 28 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Lagi Pagi Ini, Status Tetap Siaga

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Anak Krakatau Erupsi Enam Kali Sehari, Semburkan Abu Hitam 500 Meter

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:00 WIB

KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten, Identitas Diumumkan Sore Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Martha Tilaar, Pendiri Sariayu, Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Nekat Naik Anak Krakatau demi FOMO, Puluhan Wisatawan Abaikan Status Siaga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Dikejar Warga Usai Melakukan Aksi Curanmor, Dua Pencuri Motor di Koja Alami Kendala Mesin

Berita Terbaru