JAKARTA, updetin.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kabar eksepsi Roy Suryo ditolak ini dibacakan dalam putusan sela pada Senin (19/10/2026).
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima. Majelis juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur.
"Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Christina saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertimbangan Hakim
Salah satu pokok pertimbangan majelis berkaitan dengan putusan praperadilan yang dijadikan dasar tim penasihat hukum Roy Suryo. Kubu Roy mempersoalkan surat dakwaan yang dinilai cacat formil dan materiil, serta mendasarkan perlawanan pada putusan praperadilan yang menyatakan sejumlah tindakan aparat tidak sah.
Namun majelis menilai putusan praperadilan tersebut berkaitan dengan keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan itu tidak otomatis membuat seluruh proses penyidikan tidak sah atau menggugurkan kewenangan jaksa untuk menuntut.
"Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut," tegas Christina.
Roy Tetap Bisa Buktikan Tuduhannya
Anggota majelis hakim Mathilda Chrystina Katarina menjelaskan, pernyataan jaksa mengenai ketidakmampuan Roy membuktikan tuduhannya masih berupa dalil dalam surat dakwaan. Hal itu belum dapat dianggap sebagai fakta yang sudah terbukti.
Roy tetap berhak membuktikan kebenaran tuduhannya melalui mekanisme Pasal 434 ayat (2) KUHP. Di sisi lain, penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
Dalam perkara ini, Roy didakwa menyebarkan tuduhan ijazah S-1 Jokowi palsu melalui tiga unggahan, yaitu dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X, yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
Sidang Lanjut 28 Oktober
Dengan putusan sela ini, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian berupa pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi, dan Roy diperintahkan hadir.
Majelis juga menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Menanggapi putusan tersebut, Roy menegaskan tetap meyakini analisis teknisnya dan meminta Jokowi hadir langsung di persidangan bersama lembar ijazah aslinya.
Sumber Berita : Jogja Report, Daulat Rakyat, Lensa Hukum, Bitvonline








