Tokoh Agama Lakukan Skandal Kekerasan Seksual

- Penulis

Kamis, 14 Maret 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Maret 2024 – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pendeta dan seorang dukun mengguncang jagat keagamaan dan paranormal di Indonesia. Kisah mengerikan yang terungkap ini menyoroti penyalahgunaan kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama dan spiritualitas.

Pada tanggal 2 November 2017, korban bernama AMR (21 tahun) melaporkan Gideon Simanjuntak (33 tahun), seorang pendeta di Gereja Tiberias, atas tuduhan melakukan perkosaan. Kejadian pertama kali terjadi saat korban masih berusia 15 tahun. AMR, yang pada saat itu masih seorang anak, menjadi korban ketika pelaku memanfaatkan kekuasaan dan pengaruhnya sebagai seorang pendeta.Selama empat setengah tahun pacaran dengan pelaku, AMR mengetahui bahwa telah banyak perempuan yang menjadi korban.

Selain AMR, korban-korban lain kekerasan seksual oleh Gideon Simanjuntak adalah Ca, Ji, Vi, Ga, dan Di. Beberapa di antara mereka mengalami berbagai bentuk pelecehan, mulai dari pemaksaan hingga tindakan kekerasan secara fisik.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa jemaat pernah melihat Ca mendatangi pelaku di gereja, kemudian menangis sambil berteriak-teriak “Pendeta bejat.” Ada pula korban seorang janda yang minta rumahnya di Depok untuk diberkati oleh pelaku, namun justru di rumahnya sendiri korban mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku. Korban Jul dicium secara paksa oleh pelaku di belakang panggung gereja. Beberapa korban lain seperti Ji, Vi, Ga, dan Di beberapa kali diajak ke hotel, bahkan korban Ga dan Di dikabarkan pernah hamil.

Baca Juga :  Pasangan Suami Istri Bobol Bank Pakai 41 KTP Palsu, Raup Rp 5,1 Milyar

Beberapa korban termasuk AMR telah berupaya melapor ke Gembala Sidang Gereja Tiberias meskipun dihalang-halangi oleh beberapa jemaat dengan alasan nama baik gereja. Seorang teman pelaku juga pernah berupaya membuka kejahatan pelaku namun justru dilaporkan oleh pelaku dengan tindak pidana pencemaran nama baik. 

Menurut catatan Komnas Perempuan tahun 2017 tertulis mengatakan, “AMR menyatakan dengan keyakinan bahwa masih banyak korban lain yang belum berani bersuara dan potensi terjadinya lebih banyak lagi perempuan, khususnya di antara jemaat gereja, yang mungkin akan menjadi korban. Oleh karena itu, penting untuk menghentikan pelaku yaitu Gideon Simanjuntak dari jabatannya sebagai pendeta.”

Kekerasan Seksual

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan tahun 2017 menambahkan bahwa kasus-kasus ini mencerminkan pola penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh yang dilakukan oleh pelaku terhadap jemaat gereja dan perempuan yang berada dalam lingkup pelayanan gereja.

Pada kasus yang lain, seorang dukun bernama Hanum Kudlori bin R. Durohman atau dikenal sebagai Gus Hanum (46 tahun) juga terlibat dalam kasus serupa. Korban RS (32 tahun) melaporkan bahwa setelah berobat ke Gus Hanum, ia malah menjadi korban pemerkosaan di rumah dukun tersebut. Ancaman dan intimidasi digunakan oleh Gus Hanum untuk memaksa korban agar tetap diam.

Baca Juga :  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Kasus ini mencuat ke permukaan ketika korban-korban berani melangkah maju dan melaporkannya ke pihak berwajib. Namun, kisruh tidak berhenti di situ. Proses hukum yang seharusnya menjadi penegakan keadilan justru diwarnai oleh upaya penyelesaian di luar pengadilan. Korban RS bahkan dipaksa menerima uang damai dari pelaku sebagai syarat perdamaian.

Kasus-kasus seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama dan dukun, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang demi mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

“Kami mendesak agar kasus-kasus kekerasan seksual ini ditangani dengan sungguh-sungguh dan transparan. Masyarakat harus lebih waspada dan kritis terhadap perilaku serta tindakan tokoh-tokoh yang mereka percayai. Hukum harus menjadi jaminan bagi keadilan bagi semua individu, tanpa terkecuali.”

Berita Terkait

Tidak Ada Gugatan Pilkada di Batas Waktu Terakhir dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun
Media Asing Soroti Pengangkatan Keponakan Prabowo sebagai Wakil Menteri Keuangan
Terungkap! Keripik Pisang Pakai Narkoba, Pengiriman dari Depok
Adian Napitulu Ungkit Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Dibantah Puan
Probowo Optimis Bisa Menghilangkan Kemiskinan di Indonesia
Pasangan Suami Istri Bobol Bank Pakai 41 KTP Palsu, Raup Rp 5,1 Milyar
Pengakuan Korban Pemerkosaan Gadis 17 Tahun di Madiun, Diperkosa Ayah, Paman dan Kakek
Pendaftaran Capres Ditutup 25 Oktober, Begini Keadaan Tahapan Pilpres 2024
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:53 WIB

Tidak Ada Gugatan Pilkada di Batas Waktu Terakhir dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:38 WIB

Lagu Unfinished Menambah Daftar Lagu Berkualitas dari Indonesia, yang Siap Go International

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:15 WIB

Media Asing Soroti Pengangkatan Keponakan Prabowo sebagai Wakil Menteri Keuangan

Senin, 6 November 2023 - 10:57 WIB

Terungkap! Keripik Pisang Pakai Narkoba, Pengiriman dari Depok

Jumat, 3 November 2023 - 13:37 WIB

Harga Pertamax Turun per 1 November, Pertalite?

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:38 WIB

Adian Napitulu Ungkit Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Dibantah Puan

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:37 WIB

Probowo Optimis Bisa Menghilangkan Kemiskinan di Indonesia

Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:05 WIB

Pasangan Suami Istri Bobol Bank Pakai 41 KTP Palsu, Raup Rp 5,1 Milyar

Berita Terbaru

Jakarta

Tokoh Agama Lakukan Skandal Kekerasan Seksual

Kamis, 14 Mar 2024 - 16:29 WIB