Buruh KBPBI Pilih Tidak Demo di 2 Tahun Prabowo-Gibran, Fokus Kawal PP UU Perlindungan Ketenagakerjaan

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gerakan buruh Indonesia, peserta aksi mengibarkan bendera bergambar Marsinah, ikon perjuangan buruh. (Foto: Wikimedia Commons, CC BY 2.0)

Ilustrasi gerakan buruh Indonesia, peserta aksi mengibarkan bendera bergambar Marsinah, ikon perjuangan buruh. (Foto: Wikimedia Commons, CC BY 2.0)

JAKARTA – Keputusan KBPBI tidak demo kawal PP berlaku pada Selasa (20/10/2026). Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memastikan tidak menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (20/10/2026). Tanggal itu bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Koalisi buruh ini memilih fokus mengawal penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan kesepakatan tersebut. Kesepakatan itu berlaku bagi seluruh elemen buruh KBPBI. “Kami semua sepakat di tanggal 20 Oktober besok tidak ada aksi dari KBPBI,” kata Andi Gani di Jakarta, Senin (19/10/2026).

KBPBI Tidak Demo Kawal PP agar Substansi UU Tidak Berkurang

Selanjutnya, Andi Gani menjelaskan KBPBI mengalihkan perhatian pada proses harmonisasi dan penyusunan PP. DPR bersama pemerintah telah mengesahkan undang-undang itu pada 6 Oktober 2026. Koalisi ingin memastikan substansi undang-undang itu masuk secara penuh ke dalam aturan pelaksana.

“Kami akan cek betul apakah ada yang berkurang maknanya atau ada hal lain yang dapat mengakibatkan ketidaktegasan,” ujar Andi Gani.

KBPBI menilai UU Perlindungan Ketenagakerjaan telah mengakomodasi sejumlah tuntutan krusial buruh. Tuntutan itu antara lain kepastian aturan alih daya dan jaminan pesangon. Kemudian, ada pula pembentukan komite pengawas dan penguatan dewan pengupahan. Karena itu, koalisi menilai pengawalan aturan turunan jauh lebih menentukan bagi perlindungan pekerja ketimbang menurunkan massa ke jalan saat ini.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Buruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat meminta perwakilan buruh ikut langsung dalam penyusunan PP. Ia juga meminta keterlibatan itu berlaku untuk aturan turunannya. “Kekhawatiran kami adalah ‘masuk angin’ dan tidak sesuai dengan isi UU yang kemarin disahkan pada 6 Oktober. Untuk itu, kami minta tim dari KBPBI bisa masuk bersama-sama membuat PP atau aturan turunannya,” kata Mirah.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Jersey, Official Apparel Tim Indonesia Bawa Identitas Nusantara ke Asian Games 2026

Hormati Elemen Buruh Lain yang Turun ke Jalan

Namun, Andi Gani menyatakan KBPBI menghargai elemen buruh di luar koalisi yang memilih turun ke jalan pada 20 Oktober. Menurutnya, keputusan menggelar aksi merupakan hak demokrasi masing-masing kelompok. Pada hari yang sama, massa mahasiswa menggelar aksi evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di sejumlah titik di Jakarta.

Sebagai gantinya, elemen buruh KBPBI memilih mengisi momentum 20 Oktober dengan kegiatan bakti sosial bagi masyarakat. Andi Gani menegaskan aksi massa buruh pada 25 September dan 6 Oktober 2026 sebelumnya merupakan saluran aspirasi. Aksi itu bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah.

Di tengah keputusan tidak menggelar aksi itu, kekuatan KBPBI justru bertambah. Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) yang memiliki massa sekitar 60.000 buruh resmi bergabung dengan koalisi. Sementara itu, Ketua Umum SPKA Edi Suryanto menyebut organisasinya bergabung karena KBPBI memperjuangkan nilai-nilai undang-undang yang adil dan beradab.

Sumber Berita : Beritakota.id, Bisik.id, BSI News, Kaldera News

Berita Terkait

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Lagi Selasa Pagi, PVMBG Larang Aktivitas Radius 5 Km
Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo Bandung Digerebek, Kapasitas Produksi 8 Juta Butir Sehari
Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian 28 Oktober
Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Lagi Pagi Ini, Status Tetap Siaga
Anak Krakatau Erupsi Enam Kali Sehari, Semburkan Abu Hitam 500 Meter
KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten, Identitas Diumumkan Sore Ini
KPK Naikkan OTT Klaten ke Penyidikan, Bupati Tiba di Gedung KPK
Martha Tilaar, Pendiri Sariayu, Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Buruh KBPBI Pilih Tidak Demo di 2 Tahun Prabowo-Gibran, Fokus Kawal PP UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Lagi Selasa Pagi, PVMBG Larang Aktivitas Radius 5 Km

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo Bandung Digerebek, Kapasitas Produksi 8 Juta Butir Sehari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian 28 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Lagi Pagi Ini, Status Tetap Siaga

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:00 WIB

KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten, Identitas Diumumkan Sore Ini

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:50 WIB

KPK Naikkan OTT Klaten ke Penyidikan, Bupati Tiba di Gedung KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Martha Tilaar, Pendiri Sariayu, Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Berita Terbaru