Sidang Perdana Silmy Karim Digelar Kamis, Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Persidangan

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, updetin.com. Jadwal itu menetapkan sidang perdana Silmy Karim pada Kamis, 29 Oktober 2026. Sidang itu berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat). Sunoto, juru bicara PN Jakarta Pusat, menyampaikan jadwal itu pada 21 Oktober 2026. Sidang ini menarik sorotan publik. Perkara ini melibatkan Silmy Karim dan tujuh terdakwa lainnya. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Ingat: sidang perdana ini membuka proses persidangan, bukan putusan akhir. Semua pihak dalam perkara ini masih berstatus terdakwa. Jaksa menyampaikan seluruh tuduhan dalam perkara ini. Pengadilan masih harus menguji seluruh tuduhan itu. Karena itu, publik perlu membedakan dakwaan dan vonis. Publik juga perlu menghormati asas praduga tak bersalah. Asas itu berlaku sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang Perdana Silmy Karim dan 8 Terdakwa

Perkara ini melibatkan 8 terdakwa. Salah satu terdakwa adalah Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Silmy Karim sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Perkara ini mencakup dugaan praktik dalam kurun waktu yang panjang di lingkungan keimigrasian.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini pada 4 Juni 2026. Jaksa penuntut umum menerima berkas perkara pada 30 September 2026. Setelah itu, perkara ini berlanjut ke tahap persidangan. Sidang perdana pada 29 Oktober 2026 membuka proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Rangkaian penyidikan dan pelimpahan berkas sudah selesai sebelum sidang itu.

Baca Juga :  Ini Dia Manfaat dan Tujuan Dibuatnya Jalan MT. Haryono Balikpapan

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa terlibat dalam dugaan praktik tertentu. Praktik itu diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022 sampai 2026. Angka itu merupakan nilai kerugian yang jaksa dakwakan dalam perkara ini. Angka itu bukan nilai yang pengadilan putus. Majelis hakim masih harus membuktikan besaran kerugian dalam persidangan. Majelis hakim juga masih harus membuktikan peran masing-masing terdakwa. Selain itu, majelis hakim masih harus membuktikan kebenaran tuduhan dalam persidangan.

Dugaan Bagian Mingguan dan Aset Sitaan

Selain dugaan kerugian negara, perkara ini juga menyoroti dugaan aliran dana berkala. Jaksa menduga Silmy Karim menerima bagian mingguan sebesar Rp100 juta. Dana itu diduga berasal dari praktik tersebut. Majelis hakim masih harus menguji tuduhan itu di persidangan. Pengadilan masih harus menelusuri asal dana itu. Pengadilan juga masih harus menelusuri cara pembagian dana itu. Selain itu, pengadilan masih harus menelusuri keperluan penggunaan dana itu.

Di sisi lain, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Penyidik menyita aset itu pada tahap penyidikan. Nilai aset itu mencapai sekitar Rp150 miliar. Aset itu terdiri atas aset bergerak dan aset tidak bergerak. Aset itu meliputi kendaraan, tanah, dan bangunan. Pengadilan nantinya menentukan status hukum aset-aset itu melalui proses persidangan.

Baca Juga :  Ingin Viral Di Sosial Media? Aplikasi Ini Jadi Jawabannya!

Apa yang Perlu Diperhatikan dari Persidangan

Bagi publik yang mengikuti perkara ini, sidang perdana membuka rangkaian panjang persidangan. Setelah sidang perdana, proses persidangan umumnya masih berlanjut melalui tahapan berikutnya. Dalam tahapan itu, jaksa menyampaikan pandangan dan bukti. Terdakwa juga menyampaikan pandangan dan bukti dalam tahapan itu. Penasihat hukum juga menyampaikan pandangan dan bukti dalam tahapan itu. Majelis hakim menilai setiap keterangan dan bukti sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini melibatkan mantan pejabat dan dugaan kerugian negara yang besar. Karena itu, persidangan ini menguji transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Publik berhak mengikuti jalannya persidangan. Majelis hakim memeriksa seluruh bukti sebelum menjatuhkan putusan. Setelah itu, majelis hakim dapat mengambil kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya para terdakwa. Sampai saat itu, semua tuduhan tetap berstatus dugaan yang jaksa dakwakan. Tuduhan itu bukan fakta yang pengadilan putus.

Dengan demikian, sidang perdana Silmy Karim patut publik ikuti sebagai awal proses pembuktian perkara ini. Sidang itu berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat. Perkembangan persidangan pada tahap berikutnya menentukan arah akhir perkara ini. Putusan majelis hakim pada tahap berikutnya juga menentukan arah akhir perkara ini. Perkara ini diduga merugikan negara Rp145,5 miliar. Seluruh terdakwa tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Sumber Berita : Jawawa, Kompas.com

Berita Terkait

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Dibuka, Cek Kelayakan Dulu Sebelum Melamar Lowongan
Operasi Patuh 2026: 11 Pelanggaran Jadi Sasaran, Ini yang Ditindak dan Imbauan untuk Pengendara
Prediksi Rupiah Melemah: Analis Perkirakan Kisaran Rp18.080-Rp18.130 per Dolar AS
KPK Dalami Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB, Tak Hanya Handy Talky Karhutla
Sekitar 100 Orang di Cirebon Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalijaga Lima Disuspend BGN
Buruh KBPBI Pilih Tidak Demo di 2 Tahun Prabowo-Gibran, Fokus Kawal PP UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Lagi Selasa Pagi, PVMBG Larang Aktivitas Radius 5 Km
Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo Bandung Digerebek, Kapasitas Produksi 8 Juta Butir Sehari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Silmy Karim Digelar Kamis, Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Persidangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Dibuka, Cek Kelayakan Dulu Sebelum Melamar Lowongan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Operasi Patuh 2026: 11 Pelanggaran Jadi Sasaran, Ini yang Ditindak dan Imbauan untuk Pengendara

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Prediksi Rupiah Melemah: Analis Perkirakan Kisaran Rp18.080-Rp18.130 per Dolar AS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

KPK Dalami Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB, Tak Hanya Handy Talky Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Buruh KBPBI Pilih Tidak Demo di 2 Tahun Prabowo-Gibran, Fokus Kawal PP UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Lagi Selasa Pagi, PVMBG Larang Aktivitas Radius 5 Km

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo Bandung Digerebek, Kapasitas Produksi 8 Juta Butir Sehari

Berita Terbaru