JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi pengadaan barang di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Cakupannya bahkan lebih luas dari yang terungkap pada operasi tangkap tangan pekan lalu. Selain handy talky untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, penyidik menelusuri pengadaan tenda, selimut, pompa air, dan perahu karet.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pendalaman itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Barang-barang tersebut merupakan perlengkapan penanganan bencana, mulai dari kebutuhan pengungsi sampai penanggulangan banjir dan longsor.
Pengadaan Tenda BNPB Diusut KPK, Proyek Rp148 Miliar Jadi Fokus Penelusuran
KPK menelusuri proyek pengadaan senilai total Rp148 miliar sepanjang 2024 sampai 2026. KPK mengaitkan proyek itu dengan perusahaan-perusahaan terafiliasi Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto. Sebagian dana dari proyek itu, menurut dugaan KPK, mengalir untuk pembelian saham.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik saat ini masih menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik yang penyidik sita dari penggeledahan delapan lokasi. Penggeledahan itu berlangsung di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada 15 sampai 19 Oktober 2026. Dari penggeledahan itu KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, perhiasan, dan tiga unit mobil.
KPK Sudah Menahan Lima Tersangka
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka dan menahan mereka di Rutan KPK. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen, Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin. Total barang bukti yang KPK umumkan mencapai Rp5,47 miliar.
Terbaru, KPK juga mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. KPK menduga dua prajurit TNI aktif masuk dalam konstruksi perkara ini. TNI melalui Kepala Pusat Penerangan Mayjen Muhammad Nas menyatakan menghormati proses hukum dan akan berkoordinasi dengan KPK.
Sumber Berita : Antara, espos.id, kakinews.id, lensahukum.co.id









