Operasi Patuh 2026: 11 Pelanggaran Jadi Sasaran, Ini yang Ditindak dan Imbauan untuk Pengendara

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EPSON DSC Picture

EPSON DSC Picture

Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai 26 Oktober sampai 8 November. Operasi Patuh 2026 ini menyasar 11 pelanggaran lalu lintas. Pengendara perlu memahami apa saja yang petugas tindak selama operasi berlangsung. Selain itu, pengendara perlu memahami imbauan yang berlaku selama operasi berlangsung.

Di antara 11 pelanggaran sasaran itu, Korlantas Polri menegaskan pemberantasan lawan arus sebagai prioritas utama. Artinya, operasi menyasar banyak jenis pelanggaran. Namun, perhatian pertama petugas tetap mengarah kepada pengendara yang bergerak berlawanan dengan arah lalu lintas yang berlaku.

Operasi Patuh 2026: 11 Pelanggaran Sasaran dan Prioritas Lawan Arus

Dalam kerangka itu, lawan arus menempati posisi prioritas utama. Pengendara yang melawan arus bergerak berhadapan langsung dengan arus kendaraan dari arah berlawanan. Kondisi itu memaksa kendaraan lain menghindar, memperlambat laju, atau berpindah jalur secara mendadak. Karena pengguna jalan lain langsung merasakan dampaknya, Korlantas Polri menempatkan perilaku ini sebagai prioritas pertama.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengendara perlu memahami bahwa jalan memutar yang sesuai aturan selalu lebih aman daripada jalan pintas yang melawan arus. Jarak yang lebih jauh memang membutuhkan waktu lebih lama. Namun, waktu tambahan itu jauh lebih ringan daripada risiko dari pergerakan melawan arus. Perencanaan rute sejak awal menjadi kunci untuk menghindari godaan mengambil jalan pintas yang melanggar arah.

Selain itu, pengendara perlu memperhatikan rambu dan marka jalan sebelum bermanuver. Rambu menunjukkan arah yang pengendara boleh lalui dan batas yang berlaku di ruas jalan tersebut. Marka jalan membantu pengendara membaca pembagian jalur dan memahami posisi kendaraannya di jalan. Petugas tetap memperhatikan sasaran lainnya selama operasi, di luar prioritas lawan arus. Pengendara perlu menjaga sikap tertib secara menyeluruh, bukan hanya untuk satu jenis perilaku saja.

Baca Juga :  Kemhan Tegaskan Persoalan Kendaraan Dinas dan Pengemudi Ojol Telah Selesai

Apa Saja yang Ditindak: ETLE dan Teguran Simpatik

Penegakan dalam operasi ini berjalan lewat ETLE dan teguran simpatik. Dua pendekatan ini menjadi cara utama petugas menindak pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.

ETLE bekerja sebagai penegakan berbasis elektronik. Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas melalui perangkat elektronik. Karena itu, petugas dapat menindaklanjuti pelanggaran meskipun petugas tidak berinteraksi langsung dengan pengendara di tempat. Selain itu, pengendara perlu berkendara tertib setiap saat, bukan hanya saat melihat petugas di jalan.

Di samping ETLE, petugas juga menyampaikan teguran simpatik. Teguran simpatik berjalan sebagai pendekatan persuasif yang mengingatkan pengendara secara langsung dan mengedepankan sikap yang baik. Teguran ini memberi kesempatan kepada pengendara untuk memahami kesalahannya dan memperbaiki perilaku pada perjalanan berikutnya. Namun, teguran simpatik bukan tanda petugas membiarkan pelanggaran. Petugas tetap menganggap teguran sebagai bagian dari penegakan.

Tilang Wajib Didampingi Personel Provos

Untuk penindakan tilang, Korlantas Polri menetapkan ketentuan yang tegas. Personel Provos wajib mendampingi setiap penindakan tilang. Ketentuan ini menjadi pengawalan internal agar penindakan berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Korban Ceritakan Kepanikan Saat Kebakaran di Kebayoran Lama Melanda Pemukiman

Bagi pengendara, ketentuan ini mengingatkan pengendara untuk mengikuti proses penindakan dengan tenang. Dengarkan penjelasan petugas dengan sikap yang baik. Tanyakan hal yang belum Anda pahami. Simpan dokumen dari petugas sebagai pegangan untuk proses selanjutnya. Sikap kooperatif selama penindakan membantu proses berjalan tertib dan cepat selesai.

Imbauan untuk Pengendara Selama Operasi Patuh 2026

Imbauan utama untuk pengendara selama operasi ini sangat sederhana. Patuhi arah lalu lintas yang berlaku dan jaga ketertiban di setiap perjalanan. Imbauan ini berlaku sejak 26 Oktober sampai 8 November. Idealnya, imbauan ini berlanjut setelah operasi berakhir.

Selain itu, berkendaralah dengan tertib setiap saat, bukan hanya saat ada petugas. ETLE dapat merekam pelanggaran tanpa interaksi langsung. Karena itu, ketertiban sesaat tidak cukup. Terakhir, terima teguran dan penindakan dengan sikap yang baik. Jika petugas menyampaikan teguran simpatik, dengarkan penjelasannya dan jadikan teguran itu sebagai pengingat. Jika petugas melakukan penindakan tilang, perhatikan pendampingan Provos dan ikuti prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, Operasi Patuh 2026 mengajak pengendara untuk kembali pada kebiasaan paling dasar di jalan raya. Jangan melawan arus, patuhi aturan yang berlaku, dan terima penegakan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban. Jika pengendara menjaga kebiasaan itu selama 26 Oktober sampai 8 November dan setelahnya, operasi ini mencapai tujuannya. Tujuannya adalah jalan yang lebih tertib dan lebih aman bagi semua pengguna.

Sumber Berita : Korlantas Polri

Berita Terkait

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Dibuka, Cek Kelayakan Dulu Sebelum Melamar Lowongan
Prediksi Rupiah Melemah: Analis Perkirakan Kisaran Rp18.080-Rp18.130 per Dolar AS
KPK Dalami Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB, Tak Hanya Handy Talky Karhutla
Sekitar 100 Orang di Cirebon Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalijaga Lima Disuspend BGN
Buruh KBPBI Pilih Tidak Demo di 2 Tahun Prabowo-Gibran, Fokus Kawal PP UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Lagi Selasa Pagi, PVMBG Larang Aktivitas Radius 5 Km
Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo Bandung Digerebek, Kapasitas Produksi 8 Juta Butir Sehari
Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian 28 Oktober
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Dibuka, Cek Kelayakan Dulu Sebelum Melamar Lowongan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Operasi Patuh 2026: 11 Pelanggaran Jadi Sasaran, Ini yang Ditindak dan Imbauan untuk Pengendara

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Prediksi Rupiah Melemah: Analis Perkirakan Kisaran Rp18.080-Rp18.130 per Dolar AS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

KPK Dalami Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB, Tak Hanya Handy Talky Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Sekitar 100 Orang di Cirebon Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalijaga Lima Disuspend BGN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Lagi Selasa Pagi, PVMBG Larang Aktivitas Radius 5 Km

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo Bandung Digerebek, Kapasitas Produksi 8 Juta Butir Sehari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian 28 Oktober

Berita Terbaru