Jaksa akhirnya membacakan dakwaan Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang itu berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu menghadapi sidang bersama tujuh terdakwa lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini adalah kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Total yang jaksa dakwakan mencapai Rp168.972.869.091, atau sekitar Rp168,9 miliar.
Periode dakwaan itu adalah 2021 sampai 2026.
Angka itu menjadi sorotan karena besarnya jauh melampaui jumlah per terdakwa.
Dakwaan Silmy Karim dan Delapan Terdakwa
Selain Silmy Karim, tujuh terdakwa lain menghadapi dakwaan yang sama.
Saffar Muhammad Godam pernah menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.
Jabatannya itu berlangsung pada 2024 sampai 2025.
Jaya Saputra adalah Direktur Izin Tinggal.
Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo berasal dari Direktorat Izin Tinggal.
Ronald Arman Abdullah berasal dari kantor imigrasi Jakarta.
Juniadi Sri Priambudi adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.
Gusti Benardiansyah adalah staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Jaksa menyebut peran para terdakwa berbeda tetapi saling terkait.
Jaksa mendakwa mereka bersama-sama memperoleh uang dari pemohon layanan keimigrasian melalui biro jasa.
Baca juga penjelasan Updetin tentang sidang perdana Silmy Karim sebelum persidangan.
Modus yang Jaksa Dakwakan
Jaksa KPK mendakwa para terdakwa memperoleh uang klik atau uang loket.
Menurut dakwaan, mereka memanfaatkan kewenangan masing-masing atas dokumen keimigrasian.
Caranya adalah menunda, menggantung, atau mempercepat pengurusan dokumen.
Layanan itu meliputi alih status ITK ke ITAS.
Layanan lain adalah alih status ITAS ke ITAP.
Dakwaan juga menyebut izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Biro jasa membayar karena khawatir permohonan tidak diproses.
Mereka juga khawatir permohonan tidak terbit tepat waktu.
Selain itu, keterlambatan bisa mengganggu status warga negara asing.
Keterlambatan juga bisa menambah biaya atau menimbulkan risiko overstay.
Rincian Uang dalam Dakwaan
Untuk Silmy Karim, dakwaan menyebut Rp1,2 miliar.
Angka untuk Tessar Bayu adalah Rp2,8 miliar.
Dakwaan menyebut Rp4,2 miliar untuk Bagus Bramantyo.
Untuk Gusti Benardiansyah, angkanya Rp50,9 miliar.
Selanjutnya, jaksa mencantumkan Rp16,3 miliar untuk Juniadi Sri Priambudi.
Sementara itu, angka untuk Saffar Godam adalah Rp500 juta.
Terakhir dalam daftar ini, untuk Jaya Saputra angkanya Rp6,5 miliar.
Selain itu, dakwaan menyebut Silmy Karim menerima uang untuk pembelian saham atas namanya.
Pembelian itu terjadi di beberapa perusahaan sekuritas.
Nilainya Rp31,38 miliar untuk 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025.
Jaksa menyebut uang itu diduga berasal dari pihak lain.
Terpisah, dakwaan menyebut setoran tunai Rp2,56 miliar.
Setoran itu bernama Dana Operasional Wakil Menteri Imipas.
Periode setoran itu 19 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026.
Kode Malaikat dan Daftar Delapan Pejabat
Jaksa menyebut pembagian uang memakai kode untuk tiap penerima.
Kemudian, mereka mencatat dan merekap uang itu.
Lalu mereka membagi uang itu dalam amplop masing-masing.
Untuk Silmy Karim, kodenya adalah malaikat.
Dakwaan juga menyebut delapan pejabat diduga menerima uang.
Istilah RAMA merujuk pada Menteri.
Untuk Menteri, jaksa mendakwa penerimaan Rp40 juta setiap minggu.
Jaksa mencantumkan Rp100 juta per bulan untuk sespri.
Selain itu, untuk ajudan Menteri angkanya Rp25 juta per minggu.
Untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, angkanya Rp50 juta per bulan.
Angka untuk Wakil Menteri Kementerian Imipas adalah Rp100 juta per bulan.
Angka untuk Plt Dirjen adalah Rp100 juta per bulan.
Terakhir, untuk Direktur Kepatuhan Intel angkanya Rp25 juta per bulan, dan untuk Direktur Intelijen juga Rp25 juta per bulan.
Menteri Membantah
Namun, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membantah tuduhan itu.
Menteri itu membantah pernah menerima Rp40 juta per minggu itu.
Andrianto juga membantah pernah memerintahkan pungutan tidak resmi.
Ia mempertanyakan kapan, di mana, dan lewat perintah apa penyerahan itu terjadi.
Penutup: Perkara Masih Disidangkan
Semua uraian di atas adalah isi dakwaan.
Pengadilan belum memutus perkara ini.
Dakwaan Silmy Karim masih disidangkan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua terdakwa.
Sumber Berita : CNN Indonesia, Antara









