8 Terdakwa, Rp168,9 Miliar, dan Kode Malaikat: Isi Lengkap Dakwaan Silmy Karim

- Penulis

Senin, 2 November 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa akhirnya membacakan dakwaan Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang itu berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu menghadapi sidang bersama tujuh terdakwa lain.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini adalah kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Total yang jaksa dakwakan mencapai Rp168.972.869.091, atau sekitar Rp168,9 miliar.

Periode dakwaan itu adalah 2021 sampai 2026.

Angka itu menjadi sorotan karena besarnya jauh melampaui jumlah per terdakwa.

Dakwaan Silmy Karim dan Delapan Terdakwa

Selain Silmy Karim, tujuh terdakwa lain menghadapi dakwaan yang sama.

Saffar Muhammad Godam pernah menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

Jabatannya itu berlangsung pada 2024 sampai 2025.

Jaya Saputra adalah Direktur Izin Tinggal.

Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo berasal dari Direktorat Izin Tinggal.

Ronald Arman Abdullah berasal dari kantor imigrasi Jakarta.

Juniadi Sri Priambudi adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.

Gusti Benardiansyah adalah staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Jaksa menyebut peran para terdakwa berbeda tetapi saling terkait.

Jaksa mendakwa mereka bersama-sama memperoleh uang dari pemohon layanan keimigrasian melalui biro jasa.

Baca juga penjelasan Updetin tentang sidang perdana Silmy Karim sebelum persidangan.

Modus yang Jaksa Dakwakan

Jaksa KPK mendakwa para terdakwa memperoleh uang klik atau uang loket.

Baca Juga :  Herbala Membuka Peluang Kerja Sama bagi Mitra Distribusi

Menurut dakwaan, mereka memanfaatkan kewenangan masing-masing atas dokumen keimigrasian.

Caranya adalah menunda, menggantung, atau mempercepat pengurusan dokumen.

Layanan itu meliputi alih status ITK ke ITAS.

Layanan lain adalah alih status ITAS ke ITAP.

Dakwaan juga menyebut izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Biro jasa membayar karena khawatir permohonan tidak diproses.

Mereka juga khawatir permohonan tidak terbit tepat waktu.

Selain itu, keterlambatan bisa mengganggu status warga negara asing.

Keterlambatan juga bisa menambah biaya atau menimbulkan risiko overstay.

Rincian Uang dalam Dakwaan

Untuk Silmy Karim, dakwaan menyebut Rp1,2 miliar.

Angka untuk Tessar Bayu adalah Rp2,8 miliar.

Dakwaan menyebut Rp4,2 miliar untuk Bagus Bramantyo.

Untuk Gusti Benardiansyah, angkanya Rp50,9 miliar.

Selanjutnya, jaksa mencantumkan Rp16,3 miliar untuk Juniadi Sri Priambudi.

Sementara itu, angka untuk Saffar Godam adalah Rp500 juta.

Terakhir dalam daftar ini, untuk Jaya Saputra angkanya Rp6,5 miliar.

Selain itu, dakwaan menyebut Silmy Karim menerima uang untuk pembelian saham atas namanya.

Pembelian itu terjadi di beberapa perusahaan sekuritas.

Nilainya Rp31,38 miliar untuk 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025.

Jaksa menyebut uang itu diduga berasal dari pihak lain.

Terpisah, dakwaan menyebut setoran tunai Rp2,56 miliar.

Setoran itu bernama Dana Operasional Wakil Menteri Imipas.

Periode setoran itu 19 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026.

Baca Juga :  Dipicu Teguran Pulang Malam, Kasus Anak di Bogor Bunuh Ayah Kandung Ditangani Polisi

Kode Malaikat dan Daftar Delapan Pejabat

Jaksa menyebut pembagian uang memakai kode untuk tiap penerima.

Kemudian, mereka mencatat dan merekap uang itu.

Lalu mereka membagi uang itu dalam amplop masing-masing.

Untuk Silmy Karim, kodenya adalah malaikat.

Dakwaan juga menyebut delapan pejabat diduga menerima uang.

Istilah RAMA merujuk pada Menteri.

Untuk Menteri, jaksa mendakwa penerimaan Rp40 juta setiap minggu.

Jaksa mencantumkan Rp100 juta per bulan untuk sespri.

Selain itu, untuk ajudan Menteri angkanya Rp25 juta per minggu.

Untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, angkanya Rp50 juta per bulan.

Angka untuk Wakil Menteri Kementerian Imipas adalah Rp100 juta per bulan.

Angka untuk Plt Dirjen adalah Rp100 juta per bulan.

Terakhir, untuk Direktur Kepatuhan Intel angkanya Rp25 juta per bulan, dan untuk Direktur Intelijen juga Rp25 juta per bulan.

Menteri Membantah

Namun, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membantah tuduhan itu.

Menteri itu membantah pernah menerima Rp40 juta per minggu itu.

Andrianto juga membantah pernah memerintahkan pungutan tidak resmi.

Ia mempertanyakan kapan, di mana, dan lewat perintah apa penyerahan itu terjadi.

Penutup: Perkara Masih Disidangkan

Semua uraian di atas adalah isi dakwaan.

Pengadilan belum memutus perkara ini.

Dakwaan Silmy Karim masih disidangkan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua terdakwa.

Sumber Berita : CNN Indonesia, Antara

Berita Terkait

Suket Gibran Batal Demi Hukum: KPU, Mahfud, dan Partai Beda Sikap, Apa Langkah Berikutnya?
IHSG Melemah 1,99 Persen ke 5.266, Prospek Rabu Masih Tertekan
Erupsi Anak Krakatau Meningkat, Pemantauan Visual Terganggu Abu Vulkanik
Sidang Perdana Silmy Karim Digelar Kamis, Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Persidangan
Pendaftaran MagangHub Batch 3 Dibuka, Cek Kelayakan Dulu Sebelum Melamar Lowongan
Operasi Patuh 2026: 11 Pelanggaran Jadi Sasaran, Ini yang Ditindak dan Imbauan untuk Pengendara
Prediksi Rupiah Melemah: Analis Perkirakan Kisaran Rp18.080-Rp18.130 per Dolar AS
KPK Dalami Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB, Tak Hanya Handy Talky Karhutla
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:30 WIB

Suket Gibran Batal Demi Hukum: KPU, Mahfud, dan Partai Beda Sikap, Apa Langkah Berikutnya?

Senin, 2 November 2026 - 13:21 WIB

8 Terdakwa, Rp168,9 Miliar, dan Kode Malaikat: Isi Lengkap Dakwaan Silmy Karim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

IHSG Melemah 1,99 Persen ke 5.266, Prospek Rabu Masih Tertekan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Erupsi Anak Krakatau Meningkat, Pemantauan Visual Terganggu Abu Vulkanik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Silmy Karim Digelar Kamis, Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Persidangan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Operasi Patuh 2026: 11 Pelanggaran Jadi Sasaran, Ini yang Ditindak dan Imbauan untuk Pengendara

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Prediksi Rupiah Melemah: Analis Perkirakan Kisaran Rp18.080-Rp18.130 per Dolar AS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

KPK Dalami Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB, Tak Hanya Handy Talky Karhutla

Berita Terbaru