Suket Gibran kini berstatus batal demi hukum menurut Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diumumkan Jumat 30 Oktober 2026 itu membatalkan Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan memerintahkan dokumen itu ditarik serta dimusnahkan.
MA mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan Palal, membatalkan putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN, lalu mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun satu hal harus ditegaskan sejak awal
Putusan ini membatalkan suket, bukan secara langsung memberhentikan Wakil Presiden.
Apa yang terjadi berikutnya masih menjadi perdebatan hukum dan politik, dan itulah yang membuat respons pada akhir pekan lalu begitu ramai.
Cerita ini tidak berdiri sendiri
Pada Selasa 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang sah untuk disetarakan.
Hakim konstitusi Arsul Sani menyebut certificate of attendance yang menjadi dasar suket hanya menunjukkan kehadiran, bukan kelulusan.
Meski begitu, MK menyatakan permohonan sengketa hasil pemilu tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto kemudian menyebut putusan MK itu berarti ijazah “belum ditemukan”, bukan tidak ada.
Gibran menyatakan telah menamatkan pendidikan setara SMA dan menempuh S1 di Singapura.
Pada Minggu 1 November 2026, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tahapan Pemilu 2024 berakhir pada pelantikan pasangan calon terpilih
Pernyataan itu merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sikap KPU ini menjadi pegangan bagi pihak yang menilai putusan MA tidak lagi mengubah hasil pemilu yang sudah selesai.
Mahfud MD justru mendorong jalur pidana.
Lewat akun X pribadinya yang dikutip Minggu 1 November 2026, Mahfud meminta pembuatan suket dan apa yang ia sebut penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU tahun 2023 diproses secara pidana.
Ia meminta KPU dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa.
Menurut Mahfud, tindak lanjut atas jabatan Gibran terserah kepada politik, mau memilih jalan yang mana.
PKB menilai putusan MA dan MK sebagai dasar substansial bagi langkah politik DPR
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyebut PKB masih mempelajari aspirasi masyarakat sipil, termasuk masukan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil yang diwakili Ray Rangkuti, dan menyebut komunikasi dengan sejumlah partai terus berlangsung intensif.
Golkar mengambil sikap berbeda.
Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut putusan MA mengejutkan karena muncul kurang dari 3,5 minggu setelah putusan MK.
Golkar menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap.
Sementara itu, Partai Demokrat lewat Jansen Sitindaon menyebut pilihannya tinggal dua, yaitu mundur secara terhormat atau dimundurkan lewat DPR dan MPR berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.
PKS mempertimbangkan Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat.
Di PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya yang memiliki 110 kursi tidak dapat sendirian menggulirkan hak angket, sedangkan Deddy Sitorus mendesak Gibran mundur atau dimakzulkan.
Gerindra lewat Sugiat Santoso meminta penjelasan terbuka dari menteri terkait dan lembaga berwenang.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai putusan MA tidak berdampak pada kedudukan kliennya
Menurut dia, putusan itu tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena tahapan Pemilu 2024 telah rampung dan pelantikan sudah terjadi.
Ia merujuk Pasal 117 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, menyebut putusan tidak berlaku surut, dan menyebut Kemendikdasmen masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali.
Sebaliknya, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Margarito Kamis yang dikutip Senin 2 November 2026 menilai amar putusan sudah tegas.
Menurut dia, suket dianggap tidak ada sejak awal dan berlaku surut, dan Kemendikdasmen bisa menyurati Gibran untuk mengembalikan suket atau mendatangi Gibran untuk mengambilnya.
Pengajar hukum tata negara Universitas Indonesia Titi Anggraini menyatakan unsur tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden sudah terbukti final dan mengikat melalui putusan MK dan MA.
Pendapat itu belum disepakati semua pihak, karena putusan MA berada di ranah tata usaha negara, bukan pemberhentian Wakil Presiden.
MA batalkan konferensi pers penjelasan putusan suket
MA membatalkan konferensi pers tentang putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Konferensi itu sedianya digelar pada Senin 2 November 2026 pukul 11.00 WIB. Biro Hukum dan Humas MA menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut. Karena itu, MA belum dapat memberi penjelasan resmi.
Akibatnya, penjelasan resmi yang dinanti untuk memperjelas amar putusan belum tersedia. Hingga Senin siang, Kemendikdasmen belum memberi keterangan resmi soal tindak lanjut putusan.
Sumber Berita : Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, Lima Pagi, AFU, Suar Kabar, Rilpolitik, Fajar Asia, Lensa Hukum









