Jokowi Bersaksi Besok di PN Jakarta Timur, Pukul 09.00 dan 14.00 WIB

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan bersaksi besok. Hari itu adalah Kamis, 5 November 2026. Fokus pemberitaan ini adalah Jokowi bersaksi PN Jakarta Timur besok. Tempatnya adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Selain itu, kuasa hukum Jokowi sudah membenarkan jadwal itu. Namun demikian, sidang itu sendiri belum berlangsung.

Jokowi tidak hanya bersaksi satu kali besok. Selanjutnya, ia akan bersaksi dua kali dalam satu hari. Dua kesaksian itu, di sisi lain, berada dalam perkara yang berbeda. Perkara itu, selain itu, sama-sama terkait tudingan ijazah palsu.

Jokowi bersaksi PN Jakarta Timur dalam dua perkara

Perkara pertama adalah perkara Roy Suryo. Jokowi akan bersaksi dalam perkara itu pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, perkara kedua adalah perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Jokowi akan bersaksi dalam perkara itu pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua perkara itu adalah perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu, tudingannya terkait ijazah palsu. Berkas kedua perkara itu berjalan sendiri-sendiri. Sidangnya, dengan demikian, juga berjalan terpisah. Hanya harinya yang sama.

Penyamaan hari itu berasal dari permohonan jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, JPU menyampaikan permohonan itu dalam sidang Roy Suryo pada Rabu, 28 Oktober 2026. Alasannya adalah kendala keselamatan. Selain itu, majelis hakim mengizinkan permohonan itu. Sementara itu, majelis hakim menegaskan jam pemeriksaannya tetap berbeda.

JPU juga menjadwalkan saksi lain dalam perkara Roy Suryo. Saksi itu, selain itu, adalah ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Ajudan itu juga akan menjadi saksi bersamaan dengan kesaksian Jokowi.

Baca Juga :  Adian Napitulu Ungkit Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Dibantah Puan

Jokowi bersaksi PN Jakarta Timur: ruang sidang dibatasi 80 orang

Ketua PN Jakarta Timur, Efendi, sudah menyampaikan aturan menonton. Selain itu, sidang ini terbuka untuk umum. Semua kubu boleh menonton. Selanjutnya, masyarakat umum juga boleh menonton. Dengan demikian, pengadilan tidak membedakan kelompok pendukung.

Namun demikian, ada batas yang harus dipatuhi. Ruang sidang utama hanya menampung 80 orang. Angka 80 itu, selain itu, adalah kapasitas ruangan. Pengadilan meminta pengunjung tidak melebihi angka itu. Oleh karena itu, alasannya adalah kenyamanan selama sidang.

Bagi pengunjung yang tidak mendapat tempat di dalam, pengadilan menyiapkan tayangan televisi di luar gedung. Tayangan itu, selain itu, memungkinkan masyarakat tetap mengikuti sidang dari luar ruangan. Sementara itu, aturan ini penting karena sidang ini diperkirakan menarik banyak perhatian.

Pengamanan tiga ring dan parkir terpisah

Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan pengamanan berlapis. Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan skemanya. Polisi membagi pengamanan menjadi tiga ring.

Pertama, ring 1 berada di ruang sidang utama. Kedua, ring 2 berada di lingkungan gedung pengadilan. Sementara itu, ring 3 berada di luar gedung pengadilan. Dengan demikian, pembagian ini menutup tiga lapisan kawasan sidang.

Baca Juga :  Buruh KBPBI Pilih Tidak Demo di 2 Tahun Prabowo-Gibran, Fokus Kawal PP UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Polisi memakai pengamanan terbuka dan tertutup. Selain itu, pengamanan terbuka memakai personel berseragam. Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur berkoordinasi dengan Biro Operasi Polda Metro Jaya. Koordinasi itu, dengan demikian, untuk dukungan Brimob dan Samapta.

Polisi juga mengantisipasi massa dari dua kubu. Oleh karena itu, polisi menyiapkan lokasi parkir secara terpisah. Polisi memisah parkir pendukung Jokowi dari parkir pendukung Roy Suryo dan Dokter Tifa. Sementara itu, langkah ini bertujuan mencegah pertemuan massa yang bisa memicu gesekan.

Jadwal sudah pasti, kehadiran ditunggu besok

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan jadwal Kamis itu. Selain itu, ia menyebut Jokowi akan hadir di PN Jakarta Timur. Pernyataan itu, dengan demikian, memperkuat jadwal yang sudah disampaikan JPU.

Namun demikian, pengadilan memberi catatan yang perlu dicatat pembaca. Ketua PN Jakarta Timur menyatakan sidang yang berlangsung besok akan memastikan kehadiran saksi. Selain itu, penghadiran saksi menjadi tugas penuntut umum. Sementara itu, pengadilan hanya berkoordinasi dengan polisi untuk mengantisipasi kehadiran itu.

Artinya, sampai Rabu, 4 November 2026, yang pasti adalah jadwalnya. Jadwal itu adalah pukul 09.00 WIB dan pukul 14.00 WIB pada 5 November 2026. Sumber yang tersedia, selain itu, tidak menyebut pembatalan atau penundaan. Jawaban final soal kehadiran baru akan muncul besok di ruang sidang. Dengan demikian, agenda Jokowi bersaksi PN Jakarta Timur pada 5 November 2026 sudah terjadwal.

Sumber Berita : Keterangan Ketua PN Jakarta Timur Efendi dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal, 3 November 2026; Koran Kota; Lima Pagi; Suara Kabar; Literasi Hukum.

Berita Terkait

2.285 Bencana hingga 3 November 2026, Longsor Lumajang Jadi Peringatan Pancaroba
Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026: Daftar Provinsi, Keringanan, dan Batas Waktunya
PK Tidak Menangguhkan Putusan MA soal Suket Gibran, Ini Batas Hukumnya
Suket Gibran Batal Demi Hukum: KPU, Mahfud, dan Partai Beda Sikap, Apa Langkah Berikutnya?
8 Terdakwa, Rp168,9 Miliar, dan Kode Malaikat: Isi Lengkap Dakwaan Silmy Karim
IHSG Melemah 1,99 Persen ke 5.266, Prospek Rabu Masih Tertekan
Erupsi Anak Krakatau Meningkat, Pemantauan Visual Terganggu Abu Vulkanik
Sidang Perdana Silmy Karim Digelar Kamis, Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Persidangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:11 WIB

Jokowi Bersaksi Besok di PN Jakarta Timur, Pukul 09.00 dan 14.00 WIB

Rabu, 4 November 2026 - 12:02 WIB

2.285 Bencana hingga 3 November 2026, Longsor Lumajang Jadi Peringatan Pancaroba

Selasa, 3 November 2026 - 11:22 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026: Daftar Provinsi, Keringanan, dan Batas Waktunya

Selasa, 3 November 2026 - 10:58 WIB

PK Tidak Menangguhkan Putusan MA soal Suket Gibran, Ini Batas Hukumnya

Senin, 2 November 2026 - 14:30 WIB

Suket Gibran Batal Demi Hukum: KPU, Mahfud, dan Partai Beda Sikap, Apa Langkah Berikutnya?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

IHSG Melemah 1,99 Persen ke 5.266, Prospek Rabu Masih Tertekan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Erupsi Anak Krakatau Meningkat, Pemantauan Visual Terganggu Abu Vulkanik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Silmy Karim Digelar Kamis, Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Persidangan

Berita Terbaru