Banyak pembaca bertanya satu hal setelah putusan MA keluar. Apakah pengajuan peninjauan kembali (PK) menghentikan eksekusi putusan? Jawabannya tidak. Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung menegaskan batas itu. Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Jadi, PK tidak menangguhkan putusan MA Gibran, meski Kemendikdasmen mengajukan PK.
MA mengumumkan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat 30 Oktober 2026. Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius memimpin majelis kasasi. Majelis itu mengabulkan seluruh gugatan advokat Subhan Palal. MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. PT TUN Jakarta sebelumnya menguatkan putusan PTUN itu.
Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan dokumen itu. MA menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak sah dan batal demi hukum. MA memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PK tidak menangguhkan putusan MA Gibran: apa kata kuasa hukum dan pakar
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai putusan itu tidak dapat terlaksana secara sempurna. Ia beralasan tahapan Pemilu 2024 sudah selesai dan Gibran sudah menjalani pelantikan. Ia berkata, “Putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali.”
Namun, hak mengajukan PK tidak sama dengan hak menghentikan eksekusi. Pasal 66 ayat (2) UU MA memisahkan dua hal itu dengan tegas. Kemendikdasmen boleh menempuh PK. Eksekusi putusan tetap berjalan. Selanjutnya, pembaca perlu memegang pembeda itu.
Di sisi lain, advokat Surabaya Wakit Nurohman menilai Rullyandi kurang cermat membaca konsekuensi putusan. Jawa Pos mengutip Wakit pada Minggu 1 November 2026. Menurut Wakit, putusan MA tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi putusan itu tetap relevan. Kemendikdasmen boleh mengajukan PK jika memiliki novum, kata Wakit. Ia menegaskan PK tidak menangguhkan eksekusi. MA tidak memakzulkan Gibran dan DPR tidak dapat memberhentikan Gibran sendirian, ujar Wakit. Ia merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusional yang DPR proses melalui mekanisme konstitusional. Ia menilai peluang PK kecil jika Kemendikdasmen hanya mengulang argumen lama.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai Kemendikdasmen harus mencabut suket itu. Kompas mengutip Oce pada Minggu 1 November 2026. Menurut Oce, putusan tetap berlaku meski Kemendikdasmen belum mencabut suket secara administratif. Ia juga menilai suket berlaku otomatis setelah tenggat berjalan.
Tenggat 60 hari kerja belum berjalan
Selain soal PK, publik juga perlu memahami tenggat eksekusi. Pasal 116 UU PTUN mengatur alur itu. Pertama, panitera wajib mengirim salinan putusan berkekuatan hukum tetap kepada para pihak. Batas waktunya paling lambat 14 hari kerja. Kedua, setelah Kemendikdasmen menerima salinan, Kemendikdasmen memiliki waktu 60 hari kerja untuk mencabut suket. Ketiga, jika Kemendikdasmen mengabaikan kewajiban itu, suket kehilangan kekuatan hukum dengan sendirinya.
Kemudian, hitungan itu belum mulai. Salinan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 belum terbit. Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan itu. Karena itu, MA membatalkan konferensi pers yang MA jadwalkan pada Senin 2 November 2026 pukul 11.00 WIB. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala berkata, “Kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini.”
Akibatnya, pembaca tidak bisa menghitung tenggat dari tanggal 30 Oktober 2026 saja. Hitungan baru relevan setelah Kemendikdasmen menerima salinan. Jika tergugat menolak melaksanakan putusan, Pasal 116 UU PTUN membuka upaya paksa. Upaya itu mencakup uang paksa dan sanksi administratif terhadap pejabat yang bersangkutan. Pengadilan juga mengumumkan ketidakpatuhan itu di media massa. Ketua pengadilan juga melaporkan ketidakpatuhan itu kepada Presiden.
Tafsir penggugat bukan perintah pengadilan
Penggugat Subhan Palal menggelar konferensi pers di Jakarta pada Senin 2 November 2026. Subhan menghitung tenggat 60 hari ke depan untuk menunggu eksekusi putusan. Subhan berkata, jika Gibran tidak meninggalkan Istana Wakil Presiden dalam tenggat itu, ia akan mendatangi Istana Wakil Presiden dan meminta Gibran pulang ke Solo.
Pembaca perlu membaca pernyataan itu dengan tepat. Ini rencana dan tafsir Subhan, bukan perintah pengadilan. Subhan menafsirkan putusan kasasi itu sebagai gugurnya keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden. Tafsir itu belum menjadi putusan pemberhentian. Putusan ini membatalkan suket, bukan secara langsung memberhentikan Wakil Presiden.
Mahfud MD juga memberi pendapat soal waktu berlaku. Menurut Mahfud, putusan berlaku surut karena amar putusan memakai kata “batal”, bukan “membatalkan”. Ia berkata dokumen itu seolah tidak pernah ada. Para pihak masih memperdebatkan soal retroaktif.
Sebagai latar, MK pada Selasa 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang bisa setara SMA. Meski begitu, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. KPU menyatakan tahapan Pemilu 2024 sudah selesai. KPU juga menyatakan KPU bukan pihak tergugat dalam perkara ini.
Akhirnya, langkah berikutnya ada tiga. Pertama, panitera mengirim salinan putusan kepada para pihak. Kedua, Kemendikdasmen memberi sikap resmi soal pencabutan suket. Ketiga, publik melihat apakah Kemendikdasmen mengajukan PK dengan novum baru. Hingga Selasa pagi 3 November 2026, pemberitaan yang tersedia belum memuat pernyataan resmi Kemendikdasmen tentang pencabutan suket. Oleh karena itu, kabar yang mengklaim PK menghentikan putusan atau Gibran sudah berhenti hari ini melampaui fakta yang ada.
Sumber Berita : Mahkamah Agung, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, AFU, Kompas, Jawa Pos, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum









