Pemilik kendaraan bermotor di 12 provinsi dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan pada November 2026. Selain itu, setiap provinsi memberi bentuk keringanan yang berbeda. Sebagian provinsi membebaskan denda keterlambatan. Sebagian provinsi lain memberi diskon pokok atau membebaskan tunggakan tahun tertentu. Panduan ini merangkum daftar provinsi, keringanan, dan batas waktunya.
Apa itu pemutihan pajak kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak yang terlambat membayar. Kebijakan ini biasanya menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan. Namun, kebijakan ini tidak selalu menghapus pokok pajak. Karena itu, wajib pajak perlu membaca ketentuan tiap daerah sebelum membayar. Kantor Samsat dan badan pendapatan daerah setempat menyediakan ketentuan resmi.
DKI Jakarta: denda hapus otomatis sejak 2 November 2026
DKI Jakarta menjadi sorotan utama pada November 2026 karena programnya mulai Senin 2 November 2026. Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB sampai 31 Desember 2026. Kepala Bapenda DKI Jakarta menetapkan kebijakan ini lewat Keputusan Nomor e-0022 Tahun 2026 pada 28 Oktober 2026. Selain itu, sistem pajak daerah menerapkan pembebasan ini secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak terutang. Program ini menjadi gelombang kedua pada 2026 setelah gelombang pertama pada Juni sampai Agustus 2026. Wajib pajak dapat membayar pajak tahunan lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Laman resmi layanan itu tersedia di https://samsatdigital.id/.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalimantan Timur: sisa sekitar tiga minggu
Kalimantan Timur memberi waktu yang lebih singkat. Program relaksasi PKB di provinsi ini berakhir pada 22 November 2026. Program ini mulai berjalan pada 21 September 2026. Keringanan ini mencakup pembebasan denda administratif keterlambatan PKB. Program ini juga membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun sebelumnya. Dengan demikian, wajib pajak di Kalimantan Timur cukup membayar pokok PKB tanpa denda. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah provinsi.
Sepuluh provinsi lain dalam daftar
Jawa Timur menjalankan program dari 1 Oktober sampai 30 November 2026 dengan pembebasan sanksi, pajak progresif, dan diskon tunggakan pokok untuk kelompok tertentu. Jawa Tengah menjalankan program dari 21 September sampai 28 Desember 2026 dengan pembebasan denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ. Selain itu, Bali membebaskan sanksi sampai 11 November 2026, termasuk pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya. Riau menjalankan program sampai 30 November 2026 dengan penghapusan pokok tunggakan tahun kedua dan seterusnya plus denda. Maluku menjalankan program sampai 19 November 2026 dengan diskon pokok tunggakan 40 persen bagi yang menunggak satu tahun atau lebih. Sumatera Utara menjalankan program dari 2 sampai 30 November 2026 dengan pembebasan pokok tunggakan tahun ketiga dan seterusnya, denda, dan pajak progresif.
Kalimantan Selatan menjalankan program sampai 30 November 2026. Program di Kalimantan Tengah berjalan dari 1 Oktober sampai 31 Desember 2026. Sementara itu, Kalimantan Barat menjalankan program sampai 19 Desember 2026 dengan beragam diskon. Nusa Tenggara Barat memberi diskon pokok PKB 50 persen untuk mutasi masuk sampai 19 Desember 2026.
Jangan tunggu batas akhir
Batas waktu tiap provinsi berbeda-beda. Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak menunda pembayaran sampai hari terakhir. Wajib pajak perlu memeriksa ketentuan provinsi tempat kendaraan terdaftar. Selain itu, kantor Samsat terdekat dapat memberi penjelasan soal syarat dan kanal pembayaran. Dengan memanfaatkan program ini tepat waktu, wajib pajak dapat melunasi tunggakan tanpa beban denda.
Sumber Berita : Indonesia Online, SuaraKabar, Lensa Hukum, BacaAku, BSI News









