Tersangka Penyadapan Presiden Bertambah Jadi Empat, Slamet Uliandi Belum Ditahan karena Sakit

- Penulis

Jumat, 6 November 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penyadapan Presiden bertambah empat setelah Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka. Bareskrim Polri mengumumkan penetapan itu pada Kamis, 5 November 2026, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Slamet adalah mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Dengan penetapan itu, ia menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Namun, penyidik belum menahan Slamet karena alasan kesehatan.

Tersangka penyadapan Presiden bertambah empat pada 5 November

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengumumkan penetapan itu dalam konferensi pers. Ia menyebut penyidik sudah menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Sebelumnya, Slamet masih berstatus saksi.

ADVERTISEMENT

KOL Management

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suhermanto menyampaikan pernyataan itu saat mengumumkan perkembangan penyidikan di Mabes Polri. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara penyadapan itu menjadi empat orang.

Slamet berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Selain itu, ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 sampai 2019. Penyidik menduga Slamet menyetujui penghapusan data hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

Permintaan penghapusan itu datang dari Irjen Ahrie Sonta. Ahrie meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan. Kemudian, Slamet menyetujui penghapusan itu. Selain itu, penyidik menduga Slamet punya kewenangan memberi izin penyadapan kepada tersangka lain.

Baca Juga :  Sidang MKMK Mencapai Titik Terang, Bukti Sudah Cukup

Slamet Uliandi belum ditahan karena sakit pasca-stroke

Berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya, Slamet belum menjalani penahanan. Penyidik menyebut kondisi kesehatannya belum memungkinkan. Sementara itu, ia sedang menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke. Kemudian, Brigjen Suhermanto menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Penyidik sudah menahan tiga tersangka sebelumnya di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Selain itu, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026.

Penyidik akan memutuskan penahanan Slamet setelah kondisi kesehatannya membaik. Sampai saat itu, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadapnya sesuai prosedur.

Nomor Presiden disadap lewat LIMS tanpa prosedur

Perkara ini bermula dari dugaan penyadapan tanpa prosedur selama periode 2025 sampai 2026. Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto masuk dalam daftar target dugaan penyadapan. Selain itu, daftar target itu juga memuat nomor sejumlah pejabat, tokoh politik, pengusaha, dan media.

Petugas memasukkan nomor-nomor itu ke sistem Lawful Interception Management System, atau LIMS. Petugas melakukan pemasukan itu tanpa melalui prosedur verifikasi resmi. Setelah itu, seseorang menghapus data hasil penyadapan itu pada Oktober 2026.

Baca Juga :  Mengenal Asisten AI Multitasking Versi Mas Ghif Yang Mampu Bekerja Dua Puluh Empat Jam

Seorang petugas melaporkan kasus ini secara resmi pada 30 Oktober 2026. Setelah laporan itu, Bareskrim bergerak cepat. Kemudian, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus. Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin memimpin tim khusus itu.

Penyidik menjerat Slamet dengan pasal berlapis dalam perkara ini. Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP mengatur akses ilegal. Pasal itu mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE mengatur penghapusan informasi elektronik. Pasal itu mengancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polri juga menyiapkan sidang etik untuk keempat tersangka. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, penetapan tersangka bukan vonis bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tersangka penyadapan Presiden bertambah empat, tetapi proses hukum terhadap keempatnya masih berjalan.

Sumber Berita : Detikcom; Kompas; Validnews; BSI News; Bloomberg Technoz; Keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto; Keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Terkait

Jokowi Keberatan Ijazah Diuji Ulang: Sudah Diuji Labfor Polri, Masa Diuji Lagi
Jokowi Bersaksi Besok di PN Jakarta Timur, Pukul 09.00 dan 14.00 WIB
2.285 Bencana hingga 3 November 2026, Longsor Lumajang Jadi Peringatan Pancaroba
Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026: Daftar Provinsi, Keringanan, dan Batas Waktunya
PK Tidak Menangguhkan Putusan MA soal Suket Gibran, Ini Batas Hukumnya
Suket Gibran Batal Demi Hukum: KPU, Mahfud, dan Partai Beda Sikap, Apa Langkah Berikutnya?
8 Terdakwa, Rp168,9 Miliar, dan Kode Malaikat: Isi Lengkap Dakwaan Silmy Karim
IHSG Melemah 1,99 Persen ke 5.266, Prospek Rabu Masih Tertekan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:35 WIB

Tersangka Penyadapan Presiden Bertambah Jadi Empat, Slamet Uliandi Belum Ditahan karena Sakit

Jumat, 6 November 2026 - 15:52 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah Diuji Ulang: Sudah Diuji Labfor Polri, Masa Diuji Lagi

Rabu, 4 November 2026 - 17:11 WIB

Jokowi Bersaksi Besok di PN Jakarta Timur, Pukul 09.00 dan 14.00 WIB

Rabu, 4 November 2026 - 12:02 WIB

2.285 Bencana hingga 3 November 2026, Longsor Lumajang Jadi Peringatan Pancaroba

Selasa, 3 November 2026 - 11:22 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026: Daftar Provinsi, Keringanan, dan Batas Waktunya

Senin, 2 November 2026 - 14:30 WIB

Suket Gibran Batal Demi Hukum: KPU, Mahfud, dan Partai Beda Sikap, Apa Langkah Berikutnya?

Senin, 2 November 2026 - 13:21 WIB

8 Terdakwa, Rp168,9 Miliar, dan Kode Malaikat: Isi Lengkap Dakwaan Silmy Karim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

IHSG Melemah 1,99 Persen ke 5.266, Prospek Rabu Masih Tertekan

Berita Terbaru